BBM Subsidi di Samarinda Diusulkan Hanya untuk Kendaraan Taat Pajak
Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengusulkan pengetatan syarat penerima BBM subsidi. Ke depan, kendaraan roda empat yang ingin membeli biosolar maupun pertalite bersubsidi diusulkan wajib memiliki pajak kendaraan yang masih berlaku serta telah lulus uji KIR.
Usulan tersebut menjadi salah satu langkah untuk membenahi distribusi BBM subsidi sekaligus mengurangi antrean panjang di sejumlah SPBU yang kerap memicu kemacetan.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan konsep itu telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah penerapan sistem nomor antrean yang diterbitkan Dishub kabupaten/kota sebelum kendaraan melakukan pengisian.
Dengan sistem tersebut, petugas dapat memverifikasi kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk status pajak dan hasil uji KIR, sebelum memberikan akses pengisian BBM subsidi.
“Kami ingin memastikan subsidi benar-benar diberikan kepada kendaraan yang memenuhi ketentuan dan layak beroperasi,” kata Manalu usai meninjau SPBU Sungai Pinang Dalam, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, evaluasi di lapangan masih menemukan kendaraan yang menunggak pajak atau belum memiliki KIR yang berlaku, namun tetap mengakses BBM subsidi.
Temuan itu dinilai menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar subsidi tidak dinikmati kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi.
Selain itu, Dishub mengusulkan agar nomor antrean hanya bisa diambil sehari sebelum jadwal pengisian. Skema ini diyakini mampu mencegah kendaraan yang sama membeli BBM subsidi berulang kali dalam waktu berdekatan.
“Dari sistem itu kami bisa melihat riwayat pengisian. Kalau baru saja mengambil BBM dalam jumlah besar lalu kembali mengisi keesokan harinya, tentu akan mudah ditelusuri,” ujarnya.
Apabila usulan tersebut diterapkan, kendaraan yang belum membayar pajak atau belum lulus uji KIR tidak akan memperoleh nomor antrean, sehingga otomatis tidak dapat membeli BBM subsidi.
Dishub menilai kebijakan ini bukan hanya akan memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan melakukan uji KIR. Data kendaraan yang telah terverifikasi pun dapat menjadi acuan dalam menghitung kebutuhan kuota biosolar dan pertalite di masing-masing daerah.
“Jangan sampai kendaraan yang tidak taat aturan justru ikut menikmati BBM subsidi,” tegas Manalu.