Amankan Hak Ulayat, Pemkab Mahulu Resmi Rilis SK Perlindungan Dua Masyarakat Hukum Adat Dayak Bahau
Mahakam Ulu, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu), Kalimantan Timur, mengambil langkah konkret dalam membentengi hak-hak tradisional warganya. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (SK PPMHA) oleh Bupati Mahulu demi memberikan jaminan hukum bagi masyarakat adat setempat.
“Kami berkomitmen melindungi dan memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat (MHA). Komitmen ini salah satunya dibuktikan dengan telah terbitnya SK PPMHA dari ibu bupati untuk dua MHA di dua kampung,” tegas Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun (Suhuk), di Ujoh Bilang, Jumat.
Penerbitan SK ini merupakan ujung dari proses pendampingan panjang yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkab Mahulu, serta koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM)—termasuk Perkumpulan Padi Indonesia—guna memastikan seluruh persyaratan administratif dan substantif terpenuhi.
Adapun dua komunitas adat yang resmi mengantongi legalitas hukum tersebut adalah:
- MHA Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai.
- MHA Dayak Bahau Umaq Suling di Kampung Long Pahangai I, Kecamatan Long Pahangai.
Tameng Ampuh Antisipasi Sengketa Lahan
Penyerahan SK yang dilakukan awal pekan ini dinilai menjadi momentum krusial. Pasalnya, dokumen hukum ini memegang fungsi vital sebagai tameng pelindung hak ulayat dari ancaman konflik tenurial.
Wabup Mahulu memaparkan sejumlah tujuan strategis di balik penerbitan SK PPMHA ini:
- Proteksi Hukum: Menjamin hak ulayat dan wilayah adat agar tidak terjadi tumpang tindih lahan (overlapping) dengan konsesi korporasi atau pihak luar.
- Kemandirian Ekonomi: Memastikan MHA memiliki otoritas penuh untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri demi mendongkrak kesejahteraan lokal.
- Eco-Cultural Preservation: Melindungi identitas budaya serta kearifan lokal dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan.
- Subjek Pembangunan: Menjamin MHA diakui sebagai subjek hukum yang wajib dilibatkan (meaningful participation) dalam perencanaan pembangunan daerah.
Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Pemkab Mahulu berharap, dengan mengantongi SK ini, kedua MHA Dayak Bahau tersebut dapat lebih confident dan aktif menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif.
“Selama ini, nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat terbukti menjadi fondasi penting dalam menjaga keharmonisan sosial serta melestarikan lingkungan secara berkelanjutan,” pungkas Suhuk.
Penyerahan SK bersejarah ini disaksikan langsung oleh jajaran kepala instansi lintas sektor, tokoh adat, tokoh agama, serta perangkat kampung setempat, menandai babak baru tata kelola wilayah adat yang mandiri dan berkekuatan hukum tetap di beranda depan Kalimantan Timur. (one/ant)