Subscribe

Amankan Hak Lahan Warga, ATR/BPN Penajam Targetkan 1.000 Sertifikat PTSL Gratis di 2026

2 minutes read

Penajam, nusaetamnews.com : Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, resmi menggeber pemetaan wilayah demi mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum gratis bagi kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus menata administrasi pertanahan daerah.Tahun ini, kuota PTSL di PPU melonjak tajam menjadi 1.000 bidang tanah, naik drastis dibandingkan target tahun 2025 yang hanya menyasar 280 bidang lahan.Metode Pemetaan: Untuk menentukan titik akurat objek lahan, ATR/BPN memadukan teknologi foto udara (drone/satelit) dengan pengukuran langsung secara riil di lapangan.Fokus Area: Ring IKN dan Sektor PenajamATR/BPN memprioritaskan kuota PTSL 2026 pada kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta beberapa wilayah penyangga, meliputi:Kecamatan Sepaku (Kawasan IKN): Desa Bukit Raya, Desa Sukomulyo, dan Kelurahan Pemaluan.Kecamatan Penajam: Kelurahan Nenang, Kelurahan Riko, dan sekitarnya.Kepala ATR/BPN PPU, Zulkhoir, menegaskan bahwa program sertifikasi gratis ini difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu sekaligus menekan risiko konflik lahan. “Penerbitan ini bertujuan meminimalisasi sengketa tapal batas dan tumpang tindih hak kepemilikan lahan,” ujar Zulkhoir, Senin (1/6).Catatan Penting: Wajib Patuh Tata RuangMeski kuota melimpah, Zulkhoir mengingatkan bahwa tidak semua lahan yang diajukan masyarakat bisa otomatis lolos dan diterbitkan sertifikatnya.Setiap bidang tanah yang diusulkan wajib lolos verifikasi kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta peruntukan fungsi lahan yang berlaku di Kabupaten PPU. Jika objek tanah melanggar tata ruang atau tidak sesuai pemanfaatannya, maka pengajuan sertifikat dipastikan gugur. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *