Subscribe

DPRD Samarinda Minta Pemkot Hentikan Pembangunan Pagar Ruko Jalan Mas Tumenggung

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda menghentikan pembangunan pagar di depan rumah toko sepanjang Jalan Mas Tumenggung, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.

Ketiga Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa pembangunan akses penghubung menuju Pasar Pagi tersebut memicu keluhan warga dan pedagang setempat karena dinilai menutup aktivitas usaha mereka. Pernyataan ini disampaikan usai rapat dengar pendapat bersama warga dan Organisasi Perangkat Daerah di Samarinda.

Samri menegaskan bahwa mayoritas fraksi yang hadir sepakat meminta pembangunan pagar di sisi kanan dan kiri jalan dihentikan. DPRD Samarinda bakal menyusun rekomendasi tertulis kepada Wali Kota Samarinda untuk merevisi desain proyek tersebut.

Menurut Samri, keberadaan pagar tinggi dikhawatirkan membuat pedagang makin sepi pembeli. Ia menyarankan alokasi anggaran pagar dialihkan ke bagian lain di sekitar Pasar Pagi yang butuh penataan via mekanisme adendum kontrak, sehingga kontraktor tidak dirugikan. Penghentian yang dimaksud khusus untuk pagar depan ruko, bukan seluruh proyek penataan kawasan Pasar Pagi.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Suwarso, menegaskan pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan usaha warga. Pemkot Samarinda bahkan telah merombak desain awal berdasarkan masukan pedagang.

Penyesuaian mencakup pemangkasan tinggi pagar dari 1,8 meter menjadi 1,2 meter. Materialnya pun bukan dinding masif, melainkan pelat berlubang (cutting plate). Pemerintah juga tetap memberi akses masuk menuju toko selebar dua meter di antara sela-sela pagar.

Terkait bollard atau tiang pembatas, Suwarso menjelaskan fasilitas itu disiapkan khusus demi kenyamanan pejalan kaki, bukan area bongkar muat barang yang memicu kemacetan. Langkah ini juga dirancang untuk mencegah fasum di depan toko kembali kumuh oleh rak dan tenda liar.

Ia menekankan penataan ini bertujuan menjaga titik temu antara ekonomi pedagang, mobilitas pejalan kaki, dan keasrian kota. Soal tuntutan DPRD, Suwarso mempersilakan rekomendasi resmi dikirim secara korespondensi kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun.(ant/0ne)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *