Subscribe

DPRD Samarinda Minta Operasional SPBU 24 Jam Dibarengi Pengawasan Ketat dan Pembenahan Sistem Barcode

2 minutes read

Samarinda , nusaetamnews.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda meminta agar kebijakan operasional 24 jam di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dibarengi dengan pengawasan ekstra ketat. Langkah pengawasan ini dinilai vital guna mencegah praktik penyalahgunaan sistem kode batang (barcode) dan kartu bahan bakar bersubsidi.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, memberikan apresiasi atas respons cepat PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan Hiswana Migas dalam mengurai antrean panjang kendaraan. Kendati demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi riil dan kesiapan distribusi di daerah.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa penambahan jam operasional SPBU tidak akan efektif mengikis antrean jika kebocoran penyaluran BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak masih terus terjadi. Pasokan BBM pada dasarnya cukup jika didistribusikan secara tepat sasaran.

Iswandi turut menyoroti celah dalam sistem digitalisasi pembelian BBM bersubsidi, seperti fuel card dan kode batang. Ia membeberkan temuan kasus di mana kuota harian barcode milik warga tercatat sudah terpakai beberapa kali, padahal pemilik resminya belum melakukan transaksi sama sekali pada hari tersebut.

Indikasi masalah ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, baik dari aspek kelemahan sistem digital, kelalaian petugas operator di lapangan, maupun potensi tindakan kecurangan oleh oknum tertentu.

Empat SPBU di Samarinda yang disiapkan melayani transaksi selama 24 jam penuh tersebut berada di lokasi strategis, yakni Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Slamet Riyadi, Jalan AW Syahranie, dan kawasan Sungai Siring di Jalan Poros Samarinda–Bontang menuju Bandara APT Pranoto.

DPRD Samarinda menekankan bahwa keberhasilan layanan 24 jam ini dalam mengurai penumpukan kendaraan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan serta pembenahan sistem distribusi di lapangan.(ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *