Kanwil Kemenkum Kaltim Sosialisasi Sanksi Pidana Judi Online Lewat Program Hukum Menyapa
Samarinda, nusaetamnews.com : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur gencar menyosialisasikan ancaman sanksi pidana tegas bagi pelaku maupun fasilitator judi online. Langkah edukasi publik ini dikemas lewat program Hukum Menyapa guna membentengi masyarakat dari jeratan kejahatan digital.
Kakanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menyampaikan bahwa penyebarluasan informasi hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Kaltim diterjunkan untuk memberikan pemahaman bahwa jerat hukum judi online tak hanya menyasar para pemain, tetapi juga pihak-pihak yang turut memfasilitasi transaksi keuangannya.
Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, pelaku maupun pihak yang membantu praktik judi online terancam sanksi pidana penjara maksimal enam tahun. Selain hukuman badan, ancaman denda finansial hingga miliaran rupiah juga menanti para pelanggar.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya kasus jeratan utang hingga keretakan keharmonisan keluarga akibat kecanduan judi daring.
Ikmal mengingatkan warga agar tidak sembarangan meminjamkan rekening pribadi atau identitas diri kepada orang lain, meskipun diimingi imbalan uang. Meminjamkan rekening untuk penampungan dana judi online masuk dalam kategori memfasilitasi tindak pidana.
Guna mempermudah masyarakat yang ingin berkonsultasi seputar masalah hukum dan kejahatan siber, Kemenkum Kaltim menyediakan layanan digital Layanan Virtual Tanya Sapa atau LAVIRTAS. Melalui saluran ini, warga bisa mendapat konsultasi hukum gratis tanpa perlu datang langsung ke kantor wilayah.
Sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus diperketat untuk mempersempit ruang gerak judi online di Kaltim. Peran aktif keluarga serta tokoh masyarakat juga sangat diharapkan dalam memantau pergaulan lingkungan sekitar dari paparan promosi judi online di media sosial. (ant/one)