Void Eks Tambang Sangat Rawan, Tapi Diperlukan
SAMARINDA – Lubang bekas tambang atau void di sejumlah wilayah Samarinda bukan sekadar menyisakan persoalan lingkungan. Ketika akses ke kolam-kolam tersebut masih terbuka dan rambu keselamatan minim, keberadaannya berubah menjadi titik rawan bagi warga.
Kekhawatiran itu kembali mencuat setelah seorang anak berusia tujuh tahun di kawasan Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, meninggal dunia akibat tenggelam di void eks tambang.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda menilai kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa setiap lokasi bekas tambang yang masih mudah dijangkau masyarakat perlu diberi tanda keselamatan yang jelas.
Kepala Pelaksana BPBD Samarinda Suwarso mengatakan sejumlah void memang dimanfaatkan warga, terutama saat kemarau ketika sumber air lain mulai berkurang.
Di kawasan Bantuas, misalnya, terdapat satu void yang dimanfaatkan warga. Sementara di Bukuan terdapat dua lokasi yang digunakan untuk kebutuhan mandi, cuci, kakus (MCK) hingga pengairan sawah.
“Di kawasan Bantuas ada satu, kawasan Bukuan ada dua. Untuk kepentingan MCK sama untuk sawah,” kata Suwarso.
Namun, pemanfaatan air tersebut bukan berarti void aman untuk semua aktivitas. BPBD menegaskan air bekas tambang yang dimanfaatkan warga untuk MCK dan pengairan tidak boleh digunakan untuk minum maupun memasak.
“Rata-rata dari hasil eks void tambang yang dimanfaatkan baik untuk pengairan atau MCK masih memenuhi standar, tapi tidak boleh untuk air bersih seperti untuk minum atau masak,” tegasnya.
Persoalan yang lebih serius adalah keselamatan di sekitar kolam. Void yang tampak seperti sumber air biasa tetap memiliki risiko, terutama ketika digunakan untuk mandi, berenang, memancing atau aktivitas lain yang membuat warga masuk ke dalam kolam.
Karena itu, Suwarso menilai keberadaan rambu larangan harus menjadi bagian penting dalam pengamanan lokasi bekas tambang.
“Idealnya eks void tambang itu harusnya membuat rambu dilarang berkegiatan mandi, berenang, mancing, dan lain-lain,” ujarnya.
BPBD sendiri pernah memanfaatkan sejumlah void sebagai sumber air untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau. Bedanya, petugas tidak perlu masuk ke dalam kolam.
Air disedot menggunakan mesin dari daratan sehingga petugas tetap berada di area yang relatif aman.
“Otomatis petugas kita tidak nyebur, mesin di atas tanah dan ada mesin penyedot, jadi relatif aman,” jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan persoalan void bukan hanya soal apakah airnya masih bisa dimanfaatkan. Faktor siapa yang mengakses, untuk apa digunakan, dan bagaimana keselamatan warga dijaga juga menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Karena itu, setiap void yang masih terbuka dan dapat dijangkau masyarakat dinilai perlu memiliki rambu peringatan yang mudah terlihat. Larangan mandi, berenang dan memancing harus disampaikan secara tegas agar warga memahami risiko sebelum beraktivitas.
“Idealnya bekas pekerjaan apa pun itu memang harus ada rambu, jadi masyarakat lebih waspada untuk menggunakan,” pungkas Suwarso.
Sebelumnya, Kelurahan Sempaja Utara memastikan akan memasang rambu larangan di lokasi bekas lubang tambang di Bayur. Langkah tersebut diharapkan menjadi pengaman awal agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.