Cegah Karhutla, Bupati Kutim Ingatkan Sanksi Denda Rp10 Miliar Bagi Pembakar Lahan
Kutai Timur, nusaetamnews.com : Menghadapi musim kemarau ekstrem dengan tingkat kekeringan tinggi, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman melarang keras masyarakat maupun perusahaan melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk alasan apa pun. Mengingat tiupan angin kencang dapat membuat api kecil menyebar cepat dan tidak terkendali, tindakan nekat membuka lahan dengan cara dibakar dipastikan bakal berhadapan dengan sanksi hukum yang sangat berat.
Ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan mengacu pada Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. Regulasi ini mengancam setiap pelanggar dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda berkisar antara Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Langkah tegas ini dikawal ketat oleh Polres Kutim dan Kodim Kutim yang terus mengintensifkan patroli serta pengawasan di lapangan.
Ardiansyah menegaskan bahwa dampak kebakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem dan mengancam permukiman warga, tetapi juga menghasilkan kabut asap berbahaya yang melumpuhkan aktivitas dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Kutim mendorong seluruh warga serta pelaku usaha perkebunan untuk beralih ke metode pengelolaan lahan ramah lingkungan tanpa menggunakan api.
Selain penegakan hukum, edukasi dan imbauan pencegahan terus digaungkan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat pelaksanaan Salat Istisqa dan doa bersama di Lapangan Kantor Bupati Kutim. Masyarakat diminta berperan aktif menjadi mata dan telinga pemerintah dengan segera melaporkan temuan titik api atau aktivitas pembakaran lahan, demi mencegah kerugian besar akibat kelalaian segelintir oknum. (ant/one)