Terjerat Etik dan Pengakuan Pemandu Lagu, Oknum Kompol di Samarinda Dicopot dari Jabatan
Samarinda, nusaetamnews.com : Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda menegaskan bakal menindak tegas tanpa pandang bulu oknum perwira menengah yang terjerat kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi. Proses hukum dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa komitmen tersebut langsung dibuktikan dengan memutasi sekaligus membebastugaskan perwira berinisial Kompol AS dari jabatannya sebagai kepala satuan sejak pertengahan Agustus lalu. Oknum perwira tersebut ditarik ke bagian staf Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk mempermudah pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Kasus ini mencuat ke publik usai penangkapan seorang perempuan berinisial MZ yang membawa narkotika jenis etomidate di Bandara Sepinggan, Balikpapan. Perempuan yang tengah hamil enam bulan tersebut mengaku punya hubungan kedekatan khusus dengan Kompol AS.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diketahui sudah saling kenal sejak dua tahun lalu di sebuah tempat hiburan malam di Kota Balikpapan. Saat ini, perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu tersebut sedang menjalani proses pemulihan dan rehabilitasi medis.
Hendri menambahkan, sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bisa saja dijatuhkan jika Kompol AS terbukti melakukan pelanggaran berat dalam sidang komisi kode etik nanti. Masyarakat pun diimbau untuk tidak berspekulasi liar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku di kepolisian. (ant/one)