Anti-Pungli! Disdikbud Kaltim Larang Sekolah Jualan Seragam, Bakal Bagi 65 Ribu Paket Gratisan lewat “Gratispol”
Samarinda, nusaetamnews.com : Memasuki tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur langsung pasang badan buat para orang tua murid. Disdikbud resmi melarang keras seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri di Bumi Etam untuk melakukan praktik jualan seragam sekolah.
Ketentuan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III yang resmi digulirkan awal Juli 2026.
Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa pihak sekolah—termasuk guru dan tenaga kependidikan—tidak boleh lagi mengoordinasi penjualan seragam, apalagi sampai mengarahkan orang tua untuk beli di toko tertentu.
“Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri dilarang menjual pakaian seragam sekolah yang dikoordinir oleh pendidik dan tenaga kependidikan,” tegas Armin, Kamis (2/7).
Solusinya: Dibagikan Gratis lewat Program “Gratispol”
Langkah berani ini diambil Pemprov Kaltim untuk merespons jeritan para orang tua murid yang sering mengeluhkan bengkaknya biaya masuk sekolah. Sebagai gantinya, pemerintah bakal meng-cover kebutuhan tersebut biar enggak ada lagi alasan anak putus sekolah karena kendala biaya.
Melalui program prioritas Gubernur Kaltim yang bertajuk “Gratispol”, Pemprov Kaltim sudah menyiapkan 65 ribu paket seragam nasional gratis yang siap dibagikan ke para peserta didik baru.
Namun, ada catatan penting nih yang perlu diketahui:
- Seragam Nasional (Abu-abu Putih/Pramuka): Ditanggung penuh dan diberikan gratis oleh Pemprov Kaltim.
- Seragam Khusus/Khas (Batik/Olahraga): Pengadaannya dikembalikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua atau wali murid (bebas beli di mana saja tanpa paksaan sekolah).
Nekat Melanggar? Siap-Siap Kena Sanksi!
Armin mengingatkan para kepala sekolah dan jajarannya untuk tidak main-main dengan aturan baru ini. Pengawasan bakal dilakukan secara ketat, dan pihak Disdikbud tidak akan segan untuk menjatuhkan hukuman bagi sekolah yang nakal.
“Apabila terdapat satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelarangan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Armin.
Lewat kebijakan afirmatif ini, Pemprov Kaltim berharap bisa meringankan beban ekonomi warga hingga ke pelosok daerah, sekaligus memastikan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di Kaltim berjalan mulus demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Keren banget, kan? (ant/one)