Jaga Anak di Dunia Maya, Pemkab Berau Batasi Usia Main Medsos Minimal 16 Tahun!
Tanjung Redeb, nusaetamnews.com : Tantangan jadi orang tua di era digital sekarang memang luar biasa ya. Menyadari hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Kalimantan Timur, gak tinggal diam. Mereka langsung bergerak cepat melindungi ruang digital anak-anak demi mencetak generasi yang cerdas dan gak gampang termakan dampak buruk internet.
Lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, pemerintah gencar mengedukasi orang tua, guru, hingga siswa soal bahaya konten negatif, cyberbullying (perundungan siber), penipuan daring, sampai tips mengatur screen time alias waktu pegang gawai.
Bentuk Gugus Tugas Khusus dan Siapkan Saluran Aduan
Langkah Pemkab Berau ini gak cuma sekadar imbauan di atas kertas. Bersama Dinas Pendidikan, PAUD, Polres, KPAI, hingga tokoh masyarakat, mereka resmi membentuk gugus tugas pemantauan konten dan penanganan kasus daring.
Jadi, kalau ada anak-anak yang jadi korban atau menemukan hal aneh di internet, masyarakat bisa langsung melapor lewat saluran aduan yang sudah disiapkan via situs resmi, WhatsApp (WA), hingga layanan di tingkat desa/kelurahan.
“Edukasi pun sering kami lakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” jelas Kepala Diskominfo Kabupaten Berau, Didi Rahmadi, pada Senin (29/06/2026).
Aturan Tegas: Batas Usia Minimal 16 Tahun untuk Medsos
Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah adanya sosialisasi aturan batas usia minimal 16 tahun untuk bisa mengakses media sosial atau platform digital yang berisiko tinggi.
Terkait aturan ini, Diskominfo Berau meminta peran aktif dari dua lini:
- Orang Tua: Wajib aktif memasang fitur kontrol anak (parental control) di gadget masing-masing.
- Masyarakat: Diajak untuk ikut melaporkan ke saluran aduan jika tahu ada akun anak di bawah umur yang nekat main medsos berisiko, biar bisa langsung ditindaklanjuti.
Imbangi dengan Kebanjiran Konten Positif
Biar anak-anak gak bosan, Diskominfo Berau juga punya strategi buat “membanjiri” ruang digital dengan konten lokal yang edukatif, ramah anak, dan kreatif. Mereka juga siap memberikan dukungan penuh bagi anak-anak Berau yang aktif bikin karya digital positif.
Sebagai bagian dari keseriusan ini, sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2025 pun gencar dilakukan, termasuk acara pekan lalu di Tanjung Redeb yang melibatkan para pejabat daerah seperti Camat Teluk Bayur Edi Baskoro, OPD, hingga kalangan media massa.
“Perkembangan teknologi informasi memang membawa banyak manfaat. Tapi di sisi lain, tantangan perlindungan anak di dunia maya juga makin besar. Hadirnya PP 17/2025 ini adalah langkah strategis, tapi suksesnya butuh kerja keroyokan dari pemerintah, penyedia platform, media, hingga benteng utamanya yaitu orang tua,” pungkas Didi.(ant/one)