Kejar Target Jokowi, Kaltim Amankan 87 Persen Lahan Sawah demi 3 Juta Rumah & Pangan
Samarinda, nusaetamnews.com : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tancap gas mematangkan integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten dan kota. Langkah ini menjadi komitmen penuh daerah dalam menyukseskan Program Strategis Nasional (PSN) era Presiden Prabowo Subianto, khususnya proyek tiga juta rumah dan penguatan ketahanan pangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan proses integrasi saat ini sudah memasuki tahap krusial, yaitu verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) untuk memastikan akurasi data lapangan sebelum disetor ke pusat.
“Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan segera kami usulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang,” ujar Sri Wahyuni di Samarinda, Sabtu (20/6/2026).
Dua Agenda Besar: Rumah Murah & Benteng Pangan
Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang dihadiri Sekda Kaltim secara daring pada Jumat (19/6/2026). Ada dua fokus utama yang dikombinasikan:
- Percepatan Perumahan: SKB antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memuluskan pembangunan 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Tata Ruang Pangan: SKB antara Mendagri dan Menteri ATR/BPN untuk mengunci area LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.
Target Kaltim: Pemprov Kaltim menargetkan pemenuhan kuota LP2B wajib menyentuh angka minimal 87 persen dari total LBS yang tersedia di Bumi Etam.
Mendagri Beri Deadline Hingga 31 Juli 2026
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, sebelumnya menegaskan bahwa sektor perumahan rakyat dan ketahanan pangan adalah pilar kebijakan utama Presiden sejak awal masa pemerintahan yang tidak boleh ditawar. Perlindungan LP2B dirancang sebagai benteng pertahanan agar lahan sawah produktif tidak habis tergerus alih fungsi.
Tito mengingatkan para gubernur agar bergerak taktis berkoordinasi dengan bupati dan wali kota. Jika ada daerah yang kekurangan kuota lahan, maka subsidinya bisa ditutupi oleh kabupaten/kota lain dalam satu provinsi secara agregat.
“Usulan tersebut harus sudah disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang paling lambat 31 Juli 2026,” tegas Tito di Kemendagri, Jakarta. (ant/one)