Bakal Diaudit ala BPK! Pemprov Kaltim Sisir Belasan Ribu Kendaraan Tambang Raksasa yang Belum Daftar Pajak
Samarinda, nusaetamnews.com : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur gak mau lagi kecolongan soal potensi pendapatan daerah. Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Kaltim kini gencar melakukan aksi “bersih-bersih” dengan menyisir langsung kendaraan operasional dan alat berat di sektor pertambangan yang kedapatan belum melakukan registrasi dan identifikasi resmi.
Langkah tegas ini diambil karena sektor ekstraktif tersebut dinilai memendam potensi pajak bernilai fantastis yang selama ini masih berada di area abu-abu alias belum terdata.
“Pemerintah provinsi memfokuskan optimalisasi pemungutan pajak daerah ini untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan dari kendaraan operasional yang belum terdata,” tegas Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Lora Sari, di Samarinda, Senin (15/6).
Gandeng Forkopimda dan Adopsi Sistem Audit BPK
Ogah main-main, Bapenda Kaltim langsung membentuk tim terpadu super kuat yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tim ini diterjunkan langsung untuk menyisir area konsesi tambang secara door-to-door.
Menariknya, proses pemeriksaan kepatuhan pajak ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Pemerintah daerah sengaja mengadopsi pola audit ketat ala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) demi memastikan transparansi penuh dan validitas data dari setiap korporasi yang beroperasi di Bumi Etam.
Dari hasil penyisiran awal pada sejumlah raksasa tambang batu bara, tim terpadu berhasil mengantongi data mencengangkan terkait kendaraan yang belum terdaftar resmi sebagai objek pajak:
- PT Kaltim Prima Coal (KPC): Terdata sebanyak 16.743 unit kendaraan bermotor, 1.645 unit alat berat, serta 162 unit dump truck internal area tambang.
- PT Kideco Jaya Agung: Ditemukan aset operasional sebanyak 4.099 unit kendaraan bermotor, 937 unit alat berat, dan 662 unit dump truck.
Tak berhenti di situ, radar pemeriksaan kini diperluas ke emiten tambang besar lainnya seperti PT Bayan Resources Tbk dan PT Berau Coal, hingga merembet ke sektor perkebunan dengan menargetkan kepatuhan pajak pada 67 perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Satu Perusahaan Bisa Sumbang Pajak Bahan Bakar Rp1 Triliun
Lora memaparkan, ketegasan ini sangat beralasan mengingat kontribusi finansial dari sektor komoditas ini luar biasa masif bagi kas daerah jika dikelola tanpa kebocoran.
“Sektor pertambangan sebenarnya memiliki kontribusi finansial yang sangat besar bagi kas daerah mengingat realisasi penerimaan pajak bahan bakar dari satu perusahaan saja mampu menembus angka satu triliun rupiah pada tahun sebelumnya,” ungkap Lora.
Guna menutup rapat celah kebocoran PAD tersebut, Pemprov Kaltim juga telah menggelar rapat koordinasi kilat bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kaltim dan Dinas Perhubungan. Sinergi ini diharapkan bisa memaksa para raksasa industri untuk segera taat aturan dan tertib administrasi kendaraan operasional mereka. (ant/one)