Tok! DPRD Paser Sahkan Raperda Proyek Infrastruktur Multiyears 2027–2029, Kerja Fisik Setahun Bayar Nyicil 3 Tahun
Paser, nusaetamnews.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Infrastruktur dengan Skema Tahun Jamak (Multiyears) untuk periode tahun 2027–2029. Keputusan krusial ini diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Paser, Senin (15/6).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua II Hendrawan Putra, dan Wakil Ketua III Zulkifli Kaharuddin. Turut hadir Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari dan jajaran Forkopimda.
Regulasi baru ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Paser untuk menggenjot proyek-proyek infrastruktur prioritas, khususnya jalan dan konektivitas antarwilayah yang selama ini diidamkan masyarakat.
OPD Teknis Diwanti-wanti Pegang Prinsip “4 Tepat”
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser, Zulfikar Yuliskatin, menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini sudah digodok secara matang dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah.
Kendati disetujui, legislatif memberikan catatan kaki yang tebal bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang nantinya mengeksekusi proyek di lapangan agar tidak main-main dalam bekerja.
“Pelaksanaan proyek harus memenuhi prinsip tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran, dan didukung tata kelola administrasi yang baik agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal,” tegas Zulfikar.
Selain itu, DPRD mengingatkan agar pemda berhati-hati dalam mengelola fiskal daerah demi mencegah skema multiyears ini menjadi beban berat yang justru mengunci atau membebani APBD Paser di tahun-tahun mendatang.
Strategi Pemkab: Fisik Kelar Duluan, Bayar Belakangan
Merespons kekhawatiran dewan, Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari membeberkan strategi cerdik yang telah disiapkan pemerintah daerah. Desain kontrak proyek kali ini akan dibuat sangat menguntungkan dari sisi efektivitas waktu.
“Pekerjaan fisik akan diselesaikan dalam satu tahun, sedangkan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui skema pembiayaan tahun jamak mulai 2027 hingga 2029,” bongkar Ikhwan.
Artinya, masyarakat tidak perlu menunggu bertahun-tahun untuk bisa menikmati jalan yang mulus karena pembangunan fisiknya ditargetkan rampung hanya dalam waktu 12 bulan saja, sementara Pemkab Paser mencicil pembayarannya selama 3 tahun anggaran.
Ikhwan juga menjamin, jor-joran anggaran untuk pembangunan jalan ini sama sekali tidak akan menyunat hak pelayanan dasar warga. Alokasi wajib untuk sektor kesehatan serta anggaran pendidikan minimal 20 persen dipastikan aman terkendali dan tetap berjalan beriringan demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat Paser secara berkelanjutan. (ant/one)