Subscribe

Berkelakuan Baik, 6 Narapidana di Kaltimtara Terima Remisi Khusus Waisak 2026

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Momentum Hari Raya Waisak 2026 membawa kabar baik bagi sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kaltim resmi memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada enam narapidana beragama Buddha.Pemberian hak bersyarat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Remisi ini merupakan bentuk apresiasi langsung dari Presiden RI bagi warga binaan yang dinilai produktif, berkomitmen mengubah karakter, dan aktif mengikuti program pembinaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.Belum Ada yang Langsung BebasKepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, menjelaskan bahwa keenam narapidana tersebut saat ini tersebar di beberapa Lapas dan Rutan di Kaltimtara. Namun, dipastikan belum ada narapidana yang langsung menghirup udara bebas.Jenis Remisi: Remisi Khusus (RK) I (pengurangan masa hukuman biasa, bukan langsung bebas).Status Proses: Ditjenpas memastikan seluruh tahapan—mulai dari pengusulan hingga ketetapan—berjalan 100% transparan tanpa pungli.Motivasi untuk BerubahEndang menegaskan bahwa potongan masa tahanan ini bukan sekadar rutinitas hari besar keagamaan, melainkan stimulus agar para WBP terus berbenah diri.”Kami harapkan pemberian remisi ini mampu menjadi motivasi tambahan bagi narapidana lainnya agar terus berkelakuan baik dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana,” ujar Endang di Samarinda.Lewat momentum Waisak ini, Ditjenpas Kaltim kembali berkomitmen memberikan pendampingan optimal agar para warga binaan memiliki kemandirian nyata saat kembali ke masyarakat kelak. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *