Subscribe

80 Persen Orangutan Kaltim Terjebak di Lahan Bisnis, BKSDA Gercep Bangun Koridor Penyelamatan

3 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Krisis ruang gerak mengancam kelangsungan hidup primata endemik Kalimantan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur kini tengah berpacu dengan waktu untuk membangun koridor hijau, demi menghubungkan kembali habitat alami orangutan yang telanjur terfragmentasi ke dalam kawasan hutan produksi dan lahan bisnis.

Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto, mengungkapkan bahwa dari total 4 juta hektare areal sebaran alami orangutan di Bumi Etam, zonasi yang benar-benar aman bagi mereka ternyata sangat minim.

“Tantangan utama kita adalah mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung penuh kegiatan pelestarian ramah satwa. Hanya sekitar 20 persen atau 700 ribu hektare ruang ekologis yang diperuntukkan secara khusus menjadi areal konservasi,” ujar Ari Wibawanto, Jumat (29/5/2026).

Ketimpangan 80 vs 20: Orangutan Terancam Inbreeding

Pemetaan BKSDA menunjukkan wilayah jelajah orangutan di Kaltim membentang luas dari perairan utara Sungai Mahakam hingga menyusuri daratan sisi selatan Sungai Kelay di Kabupaten Berau.

Namun, ketimpangan pembagian wilayah memaksa 80 persen sisa populasi orangutan hidup berdampingan di lahan konsesi aktif—seperti perkebunan sawit dan pertambangan—yang tata kelolanya sangat dinamis dan rawan berubah sesuai orientasi bisnis korporasi.

Kondisi terjebak di tengah kepungan industri ini memicu ancaman biologis yang serius bagi masa depan orangutan:

  • Ruang Gerak Terisolasi: Sekelompok orangutan terjebak di kantong-kantong hutan kecil (forest pocket) karena terputusnya jalur pohon.
  • Risiko Perkawinan Sedarah (Inbreeding): Isolasi geografis memaksa kawanan satwa kawin dalam kelompok kecil, yang berisiko menurunkan mutu genetik dan memicu kepunahan massal.

Oleh karena itu, BKSDA kini mulai menyisir sisa-sisa tutupan pohon (canopy) milik perusahaan untuk disambungkan kembali menjadi lanskap koridor yang menyatu.

Evakuasi Bukan Solusi Jangka Panjang

Ari menekankan bahwa operasi evakuasi (rescue) orangutan yang masuk ke area kerja manusia memang terus berjalan di lapangan. Namun, langkah tersebut dinilai hanya bersifat penanganan darurat (damkar) dan bukan solusi perlindungan permanen.

Meski laporan perjumpaan manusia dengan orangutan di area perkebunan sawit tergolong tinggi, BKSDA mencatat sisi positif di mana sampai saat ini mereka belum menemukan adanya tindak pidana kasus perburuan bersenjata di wilayah tersebut.

Warning Keras Berlandaskan UU Baru: Melanggar, Izin Bisnis Dicabut!

Senjata utama pemerintah dalam memaksa korporasi ikut mengawal proyek koridor hijau ini adalah penegakan hukum tanpa kompromi. Ari menyebut regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pelestarian Hayati telah memberikan taji bagi negara untuk bertindak tegas.

“Melalui regulasi tersebut, pengelola lahan usaha harus senantiasa melindungi ekosistem konservasinya, atau mereka harus bersiap menerima sanksi berupa tindakan pencabutan izin operasional,” tegas Ari tanpa ragu.

Lewat aturan main baru ini, perusahaan swasta pemilik konsesi kini tidak punya pilihan lain selain ikut mengamankan koridor margasatwa di dalam area konsesi mereka, jika tidak ingin bisnisnya ditutup paksa oleh pemerintah. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *