Subscribe

Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar: Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57,45 Miliar, Total Rp271 Miliar Diamankan!

3 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menunjukkan taringnya dalam menyikat habis praktik korupsi di Bumi Etam. Nggak tanggung-tanggung, korps adhyaksa ini baru saja melakukan penyitaan susulan uang tunai senilai Rp57,45 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Langkah berani ini merupakan kelanjutan dari aksi bersih-bersih serupa yang sebelumnya sudah digeber pihak kejaksaan pada Maret 2026 lalu.

“Hari ini kami melakukan penyitaan lagi dengan penyelamatan keuangan negara Rp57,45 miliar sebagai lanjutan dari penyitaan sebelumnya pada Maret 2026,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, di Samarinda, Rabu (20/5/2026).

Garapan Tambang Ilegal PT JMB Group di Lahan Negara

Biar nggak bingung, kasus ini sebenarnya menyoroti soal dugaan “pencurian” penerimaan negara. Ada pemanfaatan barang milik negara secara tidak sah di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Aktivitas ilegal ini diduga kuat dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan oleh pihak PT JMB Group. Tim penyidik kejaksaan secara khusus membidik aktivitas pengerukan batu bara yang berjalan sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi tersebut.

Satu Tersangka Balikin Rp271 Miliar Cash!

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Gusti Hamdani membeberkan bahwa tambahan uang tunai senilai Rp57.450.000.000 itu diserahkan langsung oleh salah seorang tersangka kakap berinisial BPT.

Ternyata, ini bukan pertama kalinya BPT mengembalikan uang. Rekam jejak pengembalian dananya bikin geleng-geleng kepala:

  • Sitaan Pertama: Tersangka BPT sebelumnya sudah menyerahkan uang sitaan bernilai fantastis, yaitu Rp214.283.871.000.
  • Sitaan Terbaru: Ditambah penyerahan hari ini sebesar Rp57.450.000.000.
  • Total Dana Diamankan: Akumulasi uang tunai yang berhasil diselamatkan dari tangan satu tersangka ini saja sekarang genap menyentuh angka Rp271 miliar!

“Seluruh uang tunai ratusan miliar rupiah yang telah disita oleh kejaksaan ini nantinya dipergunakan sepenuhnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” lanjut Gusti Hamdani.

Rumah, Tanah, hingga Mobil Mewah Ikut Disita

Nggak cuma menguras isi rekening dan brankas tunai para pelaku, tim penyidik Kejati Kaltim juga bergerak masif memburu aset berwujud lainnya. Langkah hukum ini diambil demi memastikan seluruh kerugian negara bisa tertutupi 100 persen.

Sejumlah aset yang sudah resmi diberi garis sita oleh kejaksaan meliputi:

  • Beberapa unit bangunan rumah.
  • Sejumlah bidang tanah di lokasi strategis.
  • Benda berharga berupa kendaraan roda empat (mobil).

Target Segera Masuk Meja Hijau

Lalu, bagaimana nasib para pelakunya sekarang? Saat ini, pihak kejaksaan tengah bekerja ekstra keras dan intensif untuk merampungkan berkas perkara.

“Saat ini proses penyidikan terhadap ketujuh orang tersangka atas kasus tersebut masih terus berjalan secara intensif guna melengkapi seluruh berkas perkara korupsi lahan transmigrasi ini,” pungkas Hamdani.

Pihak Kejati Kaltim memasang target tinggi agar proses pemberkasan ini bisa kelar secepat kilat. Tujuannya jelas: biar ketujuh tersangka bisa langsung diseret ke meja hijau pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim. Gas pol, Pak Jaksa! (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *