BPBD Kaltim Matangkan Pergub Karhutla: Jaga Hutan, Tetap Lindungi Hak Masyarakat Adat
Samarinda, nusaetamnews.com : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur tengah memfinalisasi langkah strategis untuk melawan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Lewat rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru, pemerintah berupaya menyelaraskan ketegasan hukum dengan perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat adat.
Kepala BPBD Kaltim, Buyung Budi Purnomo, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang agar seluruh personel di lapangan memiliki komando yang solid dan taktis dalam memadamkan titik api sebelum meluas.
Izin Khusus bagi Masyarakat Adat
Salah satu poin krusial dalam draf aturan ini adalah pemberian ruang bagi masyarakat adat untuk melakukan pembukaan lahan tradisional. Namun, hal ini bukan tanpa syarat; mekanisme pengawasan akan diperketat guna memastikan aktivitas tersebut tidak memicu bencana.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Kaltim gencar mempromosikan skema Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Targetnya, petani tetap produktif tanpa harus bergantung pada metode konvensional yang berisiko tinggi membakar hutan.
“Harmonisasi ini dilakukan agar regulasi tidak menghambat produktivitas petani, namun ekosistem lingkungan tetap terjaga dari bahaya kebakaran tahunan,” ujar Buyung di Samarinda, Rabu (29/4).
Struktur Komando “High-Level”
Untuk memperkuat eksekusi di lapangan, struktur Satuan Tugas (Satgas) Karhutla kini diperkuat dengan keterlibatan pimpinan tertinggi daerah:
- Komandan Satgas: Gubernur Kalimantan Timur.
- Wakil Komandan Operasional: Kapolda Kaltim.
Sinergi ini didukung oleh penggunaan teknologi mutakhir, mulai dari satelit pemantau titik panas (hotspot) hingga kamera termal untuk deteksi dini di wilayah rawan.
Rehabilitasi Pasca-Bencana
Tak hanya fokus pada pemadaman, Pergub ini juga mengatur program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana secara terpadu. Tujuannya agar pemulihan wilayah yang terdampak bisa berjalan lebih optimal dan sistematis.
Poin Utama Regulasi Karhutla 2026:
- Deteksi Dini: Penggunaan satelit dan kamera termal.
- Kearifan Lokal: Izin terbatas bagi masyarakat adat dengan pengawasan ketat.
- Solusi Hijau: Dorongan masif program PLTB (Tanpa Bakar).
- Sinergi: Koordinasi lintas unsur TNI, Polri, dan tokoh adat.
Saat ini, tim penyusun tengah memastikan aturan ini sinkron dengan regulasi nasional agar tidak terjadi tumpang tindih. Setelah rampung, sosialisasi masif akan segera dilakukan kepada tokoh adat dan pemangku kepentingan di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.(ant/one)