Subscribe

Sah! UU PPRT Akhiri Penantian 2 Dekade: Pekerja Domestik Kini Resmi Jadi Tenaga Kerja Formal

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com :  Setelah “terjebak” dalam ruang gelap sektor informal selama lebih dari 20 tahun, pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia akhirnya mendapat kepastian hukum. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI baru-baru ini resmi menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah air.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, menegaskan bahwa regulasi ini adalah bentuk keberpihakan negara yang nyata terhadap kelompok rentan.

“Dengan UU PPRT, pekerja yang selama ini berstatus informal kini bertransformasi menjadi pekerja formal. Negara hadir memastikan perlindungan bagi mereka yang selama ini rentan terhadap ketidakadilan,” tegas Yosef dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4).

Transformasi Status: Formal, Adil, & Bermartabat

Kehadiran UU ini secara otomatis mempertegas peran negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan HAM. Tidak hanya sekadar pengakuan status, regulasi ini mengunci beberapa poin krusial bagi kesejahteraan PRT:

  • Kepastian Kerja: Hubungan kerja yang jelas antara pemberi kerja dan pekerja.
  • Hak Ekonomi: Jaminan upah yang layak dan akses terhadap jaminan sosial (BPJS).
  • Kemanusiaan: Pengaturan waktu kerja yang manusiawi.
  • Keamanan: Perlindungan hukum dari ancaman kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi.

Buah Perjuangan Panjang 20 Tahun

Pengesahan ini bukan proses instan. UU PPRT merupakan hasil dari persistensi berbagai aktivis dan elemen masyarakat yang telah mengawal draf aturan ini selama lebih dari dua dekade.

“UU ini sudah didorong dan dikawal lebih dari dua dekade. Kami sangat mengapresiasi langkah DPR RI yang akhirnya mengesahkan regulasi ini,” tambah Yosef.

Fokus Implementasi: Mencegah Eksploitasi di Lapangan

Pemerintah kini mulai mengalihkan fokus pada tahap implementasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan di atas kertas ini benar-benar berjalan efektif di rumah-rumah tangga seluruh Indonesia.

Kolaborasi antara pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat menjadi kunci agar praktik kekerasan dan eksploitasi yang selama ini menghantui sektor domestik bisa ditekan habis. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih setara, bermartabat, dan sejalan dengan komitmen nasional dalam pemajuan HAM secara berkelanjutan. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *