Fix! Kebijakan WFH Jumat Segera Diumumkan, Menkeu: Produktivitas Tetap Jadi Prioritas
Jakarta, nusaetamnews.com : Teka-teki soal kebijakan Work From Home (WFH) pasca-Lebaran akhirnya terjawab. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa keputusan terkait aturan bekerja dari rumah tersebut sudah final dan tinggal menunggu waktu untuk diumumkan ke publik.
Meski sudah diputuskan, Purbaya menyebut pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Sudah diputuskan, nanti diumumkan. Bukan saya yang ngomong nanti, (tapi) Pak Menko Perekonomian,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
WFH Jumat: Strategi Tekan Konsumsi BBM
Wacana WFH yang jatuh pada hari Jumat ini bukan tanpa alasan. Pemerintah membidik penurunan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 20 persen. Purbaya menilai pemilihan hari Jumat sangat taktis karena memiliki jam kerja paling pendek, sehingga risiko penurunan produktivitas dianggap paling minim.
Cuan Negara Tetap Aman?
Menariknya, Bendahara Negara ini tidak hanya melihat WFH dari sisi penghematan energi. Purbaya optimistis kebijakan ini justru bisa memicu efek domino positif pada ekonomi:
- Mobilitas Tetap Aktif: Meski tidak ke kantor, aktivitas ekonomi masyarakat di lingkungan rumah/lokal diprediksi naik.
- Bisnis Jalan Terus: Konsumsi rumah tangga yang stabil akan mendorong pertumbuhan bisnis.
- Penerimaan Pajak: Jika bisnis moncer, setoran pajak ke negara pun bakal tetap terjaga.
“Hemat saya, kalau ekonomi aktifnya naik dan bisnis naik cepat, pajak saya juga naik. Selaras dengan itu, saya untung juga,” tuturnya.
Wajib untuk ASN, Imbauan buat Swasta?
Terkait siapa saja yang harus menjalankan aturan ini, Purbaya memberikan gambaran awal. Sektor pemerintahan (ASN) dipastikan wajib mengikuti skema WFH ini, sementara untuk sektor swasta kemungkinan besar bersifat imbauan.
“Pemerintahan wajib. Kalau swasta mungkin imbauan, saya belum tahu pasti. Yang jelas, pabrik-pabrik (sektor manufaktur) tidak ikut,” pungkas Purbaya.
Pemerintah kini sedang mematangkan detail aturan agar kebijakan ini tidak menghambat layanan publik namun tetap efektif mengurangi beban subsidi energi nasional. (ant/one)