Subscribe

Sidang Korupsi Tambang Kukar 12 Juta Ton Batu Bara, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Usia 80 Tahun Jadi Tahanan Kota

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Sidang kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus yang menyeret produksi batu bara spektakuler mencapai 12,48 juta metrik ton ini diwarnai permohonan pengalihan status penahanan dari tim kuasa hukum salah satu terdakwa.

Sabri Noor Herman, kuasa hukum dari terdakwa berinisial GT, secara resmi memohon kepada majelis hakim agar kliennya diberikan status tahanan kota atau tahanan luar selama proses persidangan berlangsung.

Sabri menegaskan pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan utama, mengingat GT saat ini telah menginjak usia 80 tahun. Langkah ini dinilai sejalan dengan regulasi terkait Hak Asasi Manusia (HAM) serta perlindungan terhadap lansia.

Terdakwa GT sendiri merupakan Direktur Utama PT JMB, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kukar. GT menjadi satu dari tujuh orang yang terseret sebagai terdakwa dalam pusaran kasus korupsi tambang tersebut.

Di hadapan awak media usai persidangan, Sabri membeberkan sejumlah poin keberatan terkait konstruksi hukum yang dibangun oleh Penuntut Umum. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dipermasalahkan selama ini dilakukan secara terbuka, melampirkan laporan berkala, berada di bawah pengawasan instansi pemerintah, serta rutin menunaikan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara tanpa pernah ada larangan maupun pencabutan izin.

Ia juga menilai tuduhan yang mengarah pada sengketa tumpang tindih perizinan sejatinya merupakan ranah hukum administrasi negara. Persoalan administratif tersebut menurutnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sehingga tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sabri menguraikan empat poin utama yang akan dibuktikan di persidangan untuk mematahkan dakwaan jaksa. Pertama, seluruh tindakan yang dituduhkan merupakan kebijakan korporasi dalam kapasitas GT sebagai Direktur Utama, bukan perbuatan pribadi.

Kedua, kegiatan operasional PT JMB memiliki legalitas resmi dan sah, mulai dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), dokumen AMDAL, berbagai persetujuan teknis, hingga bukti penyetoran royalti, PNBP, dan pajak ke kas negara.

Ketiga, terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) maupun pengetahuan awal terkait isu Hak Pengelolaan (HPL) 01 Separi. Persoalan HPL tersebut baru diketahui setelah adanya pemberitahuan dari pemerintah, dan pihak perusahaan langsung kooperatif mengikuti prosedur kepatuhan yang disyaratkan.

Keempat, Sabri menegaskan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa kliennya menikmati keuntungan pribadi dari aktivitas tambang tersebut. Seluruh hasil usaha secara sah masuk sebagai pendapatan korporasi, bukan kantong pribadi terdakwa. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *