Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Eks Kadisnaker Ungkap Baru Tahu Detail HPL dari Penyidik
Samarinda, nusaetamnews.com : Proses hukum dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara yang bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda kembali menghadirkan fakta baru. Agenda sidang lanjutan ini berfokus mendengarkan keterangan dari dua orang saksi fakta.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ichwansyah, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur periode 2009–2014. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, Ichwansyah mengaku bahwa dirinya baru benar-benar mengetahui detail luasan lahan serta keberadaan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan setelah ditunjukkan oleh tim penyidik kejaksaan.
Dalam persidangan yang turut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Juli Hartono itu, Ichwansyah menyebut instansinya bersikap cenderung pasif. Ia beralasan urusan transmigrasi kala itu hanya porsi kecil dari keseluruhan tugas kedinasan yang diembannya.
Terkait persoalan surat teguran kepada perusahaan tambang, ia mengeklaim instansinya hanya berstatus sebatas meneruskan surat tanpa pernah mengambil langkah penertiban langsung di lapangan. Ichwansyah juga mengakui pihaknya tidak pernah mengevaluasi surat teguran tersebut ataupun berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan ihwal aktivitas pengerukan batu bara di lokasi terkait.
Sementara itu, saksi kedua yakni Saiful Huda memberikan kesaksian seputar riwayat kepemilikan tanah warga Desa Bhuana Jaya yang bersumber dari alokasi program transmigrasi masa lampau. Saiful menyebut orang tuanya telah mengantongi sertifikat Hak Milik sejak 1984 untuk jatah lahan pekarangan, sawah, hingga lahan kedua.
Berdasarkan pengalamannya sebagai Staf Kaur Pemerintahan Desa Bhuana Jaya periode 2009–2013, Saiful membeberkan tugasnya di tingkat desa yang meliputi pengecekan titik koordinat lahan warga menggunakan perangkat GPS untuk mencegah tumpang tindih batas tanah. Ia menambahkan, pihak desa menerbitkan Surat Keterangan Penggarapan Tanah secara khusus untuk memetakan keberadaan lahan lebihan di luar batas sertifikat resmi warga.
Dalam kesaksian penutupnya, Saiful mengonfirmasi adanya transaksi pelepasan hak serta pencairan ganti rugi pembebasan lahan warga oleh perusahaan tambang PT JMB. Seluruh proses transaksi tersebut diurus dan ditandatangani secara resmi oleh perwakilan perusahaan bernama Salim, dengan acuan kompensasi berdasarkan kepemilikan sertifikat sah maupun dokumen SKPT milik warga. (ant/one)