Subscribe

Seret Oknum ASN Kementerian ESDM, Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Tambang Ilegal

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnewscom :  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batu bara ilegal. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DM dari pihak swasta dan AF yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ironisnya, tersangka AF diketahui merupakan abdi negara aktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Kasus rasuah ini berkaitan erat dengan aktivitas operasional pertambangan yang menyeret nama perusahaan CV ABI di Kaltim.

“Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya, DM selaku swasta serta AF selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (4/6/2026).

Modus Jual Batu Bara “Bodong” Sejak 2020

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, praktik lancung di sektor pertambangan ini terpantau telah berlangsung secara terstruktur sepanjang tahun 2020 hingga 2024. Kedua pelaku terbukti terlibat langsung dalam sindikat penjualan komoditas batu bara ilegal.

Modus yang digunakan adalah menjual batu bara yang sama sekali tidak berasal dari area operasional tambang sah milik mereka. Akibat aksi jual-beli batu bara “bodong” ini, negara harus menanggung kerugian finansial yang besar.

Kejati Kaltim langsung mengambil tindakan tegas setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah. Pengumpulan bukti ini merujuk eksplisit pada Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jebloskan ke Rutan Samarinda demi Cegah Kabur

Mulai Selasa (3/6/2026), kedua tersangka resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Langkah penahanan ini diambil secara objektif oleh kejaksaan karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri dari jeratan hukum.

“Penahanan ini sekaligus bertujuan untuk mencegah tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali tindak pidana,” tegas Toni.

Secara hukum, DM dan AF dibidik dengan pasal berlapis. Keduanya disangkakan melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ketentuan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *