Raih WTP, DPRD Paser Ingatkan Pemkab Jangan Terlena Prestise Administratif
Paser, nusaetamnews.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser agar tidak terlena dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, menegaskan bahwa predikat WTP yang diterima di Samarinda beberapa waktu lalu merupakan standar kepatuhan wajib bagi pemerintah daerah. Namun, tantangan sesungguhnya adalah bagaimana anggaran tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
“Keberhasilan memperoleh opini WTP tidak boleh hanya dimaknai sebagai capaian administratif semata. Kualitas tata kelola keuangan daerah harus mampu tercermin dalam pembangunan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Hendra Wahyudi di Tanah Grogot, Kamis (4/6/2026).
Perketat Pengawasan Anggaran
Hendra menambahkan, predikat WTP wajib dibarengi komitmen kuat untuk mengeksekusi seluruh rekomendasi BPK RI. DPRD Paser tidak ingin opini WTP hanya menjadi agenda seremonial tahunan demi prestise, sementara rapor tata kelola keuangan di lapangan masih menyisakan catatan yang perlu dievaluasi.
Sebagai langkah konkret, DPRD Paser berencana memperketat fungsi pengawasan terhadap realisasi anggaran di seluruh perangkat daerah. Hendra menekankan, setiap rupiah yang dibelanjakan harus transparan, akuntabel, dan berdampak nyata pada pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur.
Pemkab Paser juga didesak segera menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI sesuai deadline.
“Ketepatan waktu dalam menyelesaikan rekomendasi BPK menjadi indikator penting untuk mengukur keseriusan pemda dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan pengawasan internal,” jelasnya.
Ke depan, DPRD Paser meminta sinergi eksekutif-legislatif diperkuat demi membangun sistem pengawasan yang lebih efektif. Penyusunan anggaran tidak boleh lagi sekadar berorientasi pada tingginya penyerapan, melainkan pada kualitas program dan ketepatan sasaran belanja.
“Pemda harus mampu menunjukkan bahwa penilaian baik dari BPK benar-benar berbanding lurus dengan kemajuan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penggunaan anggaran yang efektif dan bebas dari pemborosan,” pungkas Hendra. (ant/one)