Perda Baru Berau Kunci Lahan Pertanian dari Alih Fungsi
Berau, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten Berau resmi memperkuat benteng ketahanan pangan daerah lewat pengesahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangan serta Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa dua regulasi yang baru saja disahkan DPRD Berau tersebut menjadi pijakan hukum kuat untuk menjamin produksi pangan secara berkelanjutan sekaligus menghentikan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman.
Kehadiran Perda Perlindungan Lahan membawa angin segar bagi para petani lokal karena menjanjikan sederet insentif menggiurkan, mulai dari keringanan hingga pembebasan pajak, prioritas bantuan sarana produksi, hingga sertifikasi tanah gratis. Di sisi lain, Perda Penyelenggaraan Pangan difokuskan untuk mendorong kemandirian daerah melalui diversifikasi pangan, peningkatan produktivitas, serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan demi memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan mutu gizi pangan warga.
Langkah preventif ini diambil merespons masih tingginya ketergantungan pasokan beras Berau dari luar daerah. Saat ini, total lahan pertanian Berau mencakup 17.964 hektare dengan produksi beras sekitar 9.770 ton per tahun, yang artinya baru mampu memenuhi 40 hingga 45 persen kebutuhan domestik. Dengan hadirnya kepastian hukum ini, Pemkab Berau optimistis dapat mendongkrak ketahanan pangan daerah jangka panjang seiring perkembangan ekonomi kawasan. (ant/one)