Kanwil Kemenkum Kaltim Kunci Legalitas dan Profesionalitas PPNS Kaltara
Samarinda, nusaetamnews.com : Kanwil Kemenkum Kaltim bergerak memperkuat kapasitas serta tertib administrasi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil di wilayah kerjanya. Langkah ini diambil buat memastikan setiap proses penindakan pelanggaran hukum daerah berjalan profesional, berintegritas, dan akuntabel. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Kaltim Hanton Hazali menegaskan bahwa pengisian materi advokasi bagi jajaran Satpol PP se-Kalimantan Utara di Tarakan ini merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola penegakan hukum yang tertib di tingkat daerah.
Pembekalan tersebut membongkar keseluruhan siklus administrasi PPNS, mulai dari tata cara pengangkatan, pelantikan, proses mutasi, pemberhentian, hingga urusan penerbitan Kartu Tanda Pengenal resmi PPNS. Kepala Bidang Pelayanan AHU Donny Anggoro menekankan bahwa kepemilikan KTP PPNS adalah kewajiban mutlak sebagai legalitas formal penyidik saat mengeksekusi tugas penyelidikan di lapangan. Ia pun mengimbau para penyidik yang belum beridentitas resmi untuk segera berkoordinasi sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 demi menjamin keabsahan hukum tiap perkara.
Inisiatif jemput bola ini disambut hangat oleh Kasatpol PP dan Damkar Kota Tarakan Sofyan. Ia mengapresiasi langkah Kemenkum Kaltim yang baru pertama kali menggelar penguatan kapasitas PPNS secara menyeluruh di wilayah Kaltara. Melalui penguatan regulasi dan pemahaman wewenang ini, diharapkan seluruh penyidik PNS di tingkat daerah makin mantap dan percaya diri saat menegakkan perda tanpa mengabaikan koridor hukum. (ant/one)