Subscribe

Pemprov Kaltim Intensifkan Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnew. com : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengintensifkan percepatan legalisasi kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Langkah strategis ini ditempuh guna memberikan kepastian hukum atas wilayah kelola komunal serta hak penguasaan hutan adat bagi komunitas lokal di tingkat tapak.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim, Siti Sugiyanti, menegaskan bahwa penyamaan persepsi antar-pemangku kepentingan menjadi krusial. Pengakuan MHA bukan sekadar formalitas dokumen administratif, melainkan bentuk penghormatan atas identitas kultural dan eksistensi sejarah komunitas adat.Siti memaparkan bahwa proses penetapan MHA wajib memenuhi lima kriteria ketat sesuai regulasi, meliputi kejelasan batas wilayah adat, kelembagaan pengelola, sejarah hukum adat, keberadaan benda-benda budaya, serta teritorial komunal. Kompleksitas verifikasi teknis ini membuat penetapan berjalan lambat, di mana baru sekitar 10 komunitas (1,9 persen) dari total 516 komunitas adat teridentifikasi yang telah mengantongi SK Pengakuan resmi.Guna mendobrak hambatan verifikasi di tingkat kabupaten/kota, Pemprov Kaltim telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4MHA). Forum multipihak yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan lembaga pendamping ini bertugas mengawal penyusunan dokumen etnografi hingga verifikasi lapangan.Di samping itu, Pemprov Kaltim mendorong sinergi antara wilayah adat yang beririsan dengan area konsesi perusahaan. Siti menilai keberadaan MHA di dalam kawasan konsesi hendaknya diposisikan sebagai mitra strategis penjaga kelestarian ekosistem hutan.Pemprov Kaltim turut mendesak pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi baku terkait tata kelola wilayah adat yang beririsan dengan perizinan konsesi guna mencegah potensi konflik tenurial.Setelah SK Pengakuan MHA terbit, pemerintah kabupaten/kota didorong untuk segera mengusulkan hak pengelolaan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengingat proses penetapan hutan adat umumnya membutuhkan waktu sekitar tiga tahun pasca-pengakuan subjek hukum. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *