Kuatkan Ekonomi dan Kelembagaan, Pemprov Kaltim Dampingi 517 Komunitas Masyarakat Adat
Samarinda, nusaetamnews.com : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat keberadaan komunitas masyarakat berbasis adat lewat serangkaian pendampingan dan pelatihan. Langkah ini ditujukan untuk memantapkan kelembagaan, meningkatkan kapasitas pengetahuan, hingga mendorong kemandirian ekonomi warga melalui pemanfaatan lahan adat secara optimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Siti Sugiyanti, mengungkapkan bahwa berdasarkan data inventarisasi, saat ini tercatat ada 517 komunitas masyarakat adat yang tersebar di tujuh kabupaten se-Kaltim.
Ragam program pemberdayaan telah disalurkan, mulai dari pelatihan ketahanan pangan, kerajinan tangan, penulisan etnografi, hingga bantuan fisik berupa bibit tanaman, koloni lebah kelulut, serta sarana patroli Hutan Lindung Wehea. Di samping itu, DPMPD Kaltim juga aktif memfasilitasi verifikasi teknis guna mendorong legalitas pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Proses pendampingan ini telah berjalan secara konsisten sejak 2021 melalui sosialisasi, konsultasi ke Kemendagri, pelatihan paralegal, pembuatan peta wilayah adat, hingga pembentukan Klinik MHA bersama Pemkab Kutai Timur untuk mempercepat pengakuan MHA Wehea.
Hingga saat ini, fasilitasi yang dilakukan DPMPD Kaltim telah membuahkan hasil dengan terbitnya pengakuan resmi bagi 10 MHA di Kalimantan Timur. Rinciannya meliputi dua MHA di Kabupaten Paser, lima di Kutai Barat, satu di Kutai Kartanegara, dan dua MHA di Kabupaten Mahakam Ulu. (ant/one)