Subscribe

Kaltim Kejar Target Lahan Abadi: Sekda Sri Wahyuni Minta Penetapan Lahan Sawah Rampung Juli 2026

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com :  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mempercepat penetapan lahan pertanian abadi guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Langkah ini menjadi bagian krusial dalam mewujudkan tata ruang daerah yang berkelanjutan serta menyambut visi “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menekankan bahwa industrialisasi komoditas unggulan dan pembangunan ramah lingkungan menjadi misi utama yang harus segera dieksekusi secara kolaboratif.

“Perlu langkah percepatan yang terarah dan sinergis agar target nasional bisa kita capai secara optimal,” ujar Sri Wahyuni dalam Focus Group Discussion (FGD) daring bertajuk “Percepatan Pemenuhan Lahan Baku Sawah (LBS)”, Selasa (5/5/2026).

Target 87 Persen: Balapan dengan Waktu

Hingga saat ini, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Perda RTRW Kaltim baru mencapai 30.705,53 hektare. Angka ini setara dengan 65,84 persen dari total 46.641 hektare LBS tahun 2024.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, Kaltim dipatok harus mencapai target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029.

“Artinya, pencapaian target ini adalah tanggung jawab bersama dalam satu kesatuan wilayah Provinsi Kaltim. Tidak bisa lagi jalan sendiri-sendiri,” tegas Sri.

Jalur Taktis: Kepala Daerah Bisa Ambil Keputusan Cepat

Mengingat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota sering memakan waktu lama, Sekda memberikan solusi taktis. Pemda didorong untuk segera menetapkan LP2B paling lambat tahun 2027 melalui keputusan kepala daerah (Gubernur untuk KP2B, serta Bupati/Wali Kota untuk LP2B) dalam bentuk data tabular dan spasial.

Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, kini penghitungan target dilakukan secara agregat di tingkat provinsi, bukan lagi per daerah secara terpisah. Hal ini menuntut kekompakan seluruh bupati dan wali kota di Kaltim.

Deadline Juli 2026

Pemprov Kaltim memasang target tinggi: seluruh penetapan KP2B/LP2B harus rampung sebelum Juli 2026. Data ini nantinya akan diintegrasikan langsung ke dalam dokumen revisi tata ruang wilayah.

Bagi Sri Wahyuni, perlindungan lahan pertanian bukan lagi sekadar urusan dinas teknis, melainkan isu strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Percepatan ini adalah bagian tak terpisahkan dari revisi tata ruang demi memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kita benar-benar siap secara ketahanan pangan,” pungkasnya.(ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *