Subscribe

Kabar Gembira! DJP Kaltimtara Bebaskan Denda Lapor Pajak Sampai 30 April

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Bagi kamu warga Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) yang belum sempat lapor SPT Tahunan, ada kabar sejuk. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara resmi memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi denda pelaporan hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang napas bagi masyarakat di tengah masa transisi dan penyesuaian sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Manfaatkan Periode Relaksasi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, mengajak wajib pajak (WP) untuk segera bertindak sebelum masa “pemutihan” denda ini berakhir.

“Kami imbau wajib pajak segera memanfaatkan momen ini sampai 30 April agar tidak terkena sanksi denda. Masyarakat kini punya kelonggaran untuk lapor tanpa takut dibebani bunga,” ujar Teddy di Samarinda, Kamis (23/4).

Lapor Mudah via Coretax atau Offline

Bagi kamu yang masih bingung dengan sistem baru, DJP sudah menyiapkan beberapa opsi asistensi:

  • Layanan On-site: Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk pendampingan langsung dari petugas.
  • Layanan Daring: Bagi yang terkendala jarak, pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP dengan dukungan teknis secara berkelanjutan.

Rapor Kepatuhan: Orang Pribadi Paling Sat Set

Meski sistem Coretax tergolong baru, partisipasi warga Kaltimtara terbilang jempolan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 305.035 dokumen laporan sudah masuk ke sistem.

Menariknya, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • WP Orang Pribadi: 293.602 berkas.
  • WP Badan: 11.433 berkas.

“Capaian ini membuktikan tingkat partisipasi warga tetap tinggi meski sistemnya masih baru. Kami akan terus pantau dinamika kepatuhan ini,” tambah Teddy.

Pajak untuk Bangsa

Pemerintah berharap momentum ini tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban administratif, tapi juga meningkatkan kesadaran bahwa pajak adalah kontribusi nyata untuk pembangunan bangsa.

Jadi, jangan sampai kelewatan! Segera bereskan urusan pajaknya sebelum 30 April agar dompet tetap aman dari denda administratif. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *