RUU Reforma Agraria Jangan Tambah Rumit Urusan Tanah, Gubernur Kaltim: Jangan Jadi Beban Daerah
Jakarta, nusaetamnews.com : Reforma agraria jangan berhenti pada pembagian kewenangan dan aturan baru. Pemerintah daerah meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria justru mampu memangkas kerumitan urusan tanah, memberi kepastian hukum, sekaligus membuka akses masyarakat terhadap lahan.
Pesan itu disampaikan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama para gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayudha dan diikuti para bupati serta wali kota secara daring. Salah satu isu yang mengemuka ialah tumpang tindih persoalan pertanahan, tata ruang, kawasan kehutanan hingga penguasaan lahan dalam skala besar.
Rudy menilai UU Reforma Agraria yang baru harus menjawab persoalan tersebut secara konkret. Jangan sampai regulasi baru malah menciptakan lapisan birokrasi tambahan dan kembali membebani daerah.
“UU baru harus membuat semua urusan agraria menjadi lebih mudah, bukan sebaliknya,” tegas Rudy.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi kunci. Regulasi juga harus memperjelas posisi gubernur dalam Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), termasuk tata kelola, pertanggungjawaban hingga skema pembiayaannya.
“Kedudukan gubernur dalam BRAN harus jelas. Tata kelola dan pertanggungjawaban hingga pembiayaan juga harus jelas. Jangan lagi menjadi beban daerah. Pusat dan daerah harus satu nafas,” ujarnya.
Persoalan di lapangan menunjukkan reforma agraria tidak bisa hanya dilihat dari sisi administrasi pertanahan. Sejumlah gubernur mengungkap persoalan ketika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan kehutanan, sementara masyarakat telah lama memiliki atau menguasai tanah di kawasan tersebut.
Kasus Gili Trawangan di Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu contoh yang disorot. Kawasan yang selama bertahun-tahun dihuni masyarakat dan berkembang sebagai destinasi wisata itu kemudian bersinggungan dengan status kawasan kehutanan.
Masalah serupa disebut terjadi di sejumlah daerah lain. Masyarakat yang telah tinggal dan mengelola lahan secara turun-temurun berhadapan dengan status kawasan yang berubah atau tumpang tindih dengan hak atas tanah.
Di sisi lain, ketimpangan penguasaan lahan juga menjadi sorotan. Sejumlah korporasi maupun BUMN menguasai lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU) dalam luasan besar. Namun, tidak seluruhnya dimanfaatkan secara optimal. Bahkan terdapat lahan yang sudah tidak digunakan atau idle, tetapi status penguasaannya tetap bertahan.
Kondisi itu dinilai membuat masyarakat dan pemerintah daerah berada dalam posisi sulit ketika membutuhkan lahan untuk kepentingan pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayudha menilai persoalan HGU yang tidak dimanfaatkan perlu mendapat perhatian serius dalam RUU Reforma Agraria.
“HGU luas tapi tidak dimanfaatkan oleh perusahaan atau BUMN. HGU yang tidak dimanfaatkan harus ditinjau ulang. Masyarakat dan pemerintah daerah jangan hanya jadi penonton,” tegas Rifqinizamy.
Ia mengatakan DPR ingin RUU tersebut menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini berlarut-larut.
“Dengan UU Reforma Agraria ini kita akan coba selesaikan masalah-masalah ini,” katanya.
Rifqinizamy juga menegaskan penguatan BRAN nantinya tidak boleh mengarah pada penarikan seluruh kewenangan ke pusat. Sebaliknya, desentralisasi harus diperkuat dengan memberi ruang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik dan persoalan agraria.
“Posisi gubernur di BRAN adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur akan diberi kewenangan lebih besar untuk menyelesaikan persoalan agraria di daerah,” ujarnya.
Bagi pemerintah daerah, arah tersebut menjadi penting agar reforma agraria tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas. Penyelesaian status tanah, konflik lahan, pemanfaatan HGU hingga sinkronisasi dengan tata ruang harus berujung pada satu hal: masyarakat memperoleh kepastian dan manfaat nyata dari tanah yang mereka tempati dan kelola.
RDP tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan serta sejumlah pejabat terkait. (lee)