Subscribe

Jaga Keamanan Pangan Penopang IKN, Pemkab PPU Susun Perda Pertanian Organik Berkelanjutan

2 minutes read

Penajam Paser Utara, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Kalimantan Timur, tengah merampungkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pengembangan sistem pertanian organik berkelanjutan. Langkah ini diambil guna menjamin hasil pangan daerah lebih sehat, aman dikonsumsi, serta terbebas dari residu pestisida, mikroba, dan logam berat.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten PPU Gunawan mengungkapkan, pembentukan perda ini menjadi payung hukum krusial dalam mewujudkan PPU sebagai daerah penyangga utama pangan yang bermartabat bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pemerintah kabupaten ingin hasil pertanian tanaman padi atau pangan terbebas dari residu pestisida, mikroba maupun logam berat,” tegas Gunawan di Penajam, Kamis.

Pengembangan sistem organik ini berkaca dari keberhasilan para petani pelopor di Kecamatan Waru, Babulu, dan Sepaku yang telah memproduksi pupuk organik serta pestisida nabati secara mandiri sejak 2010.

Hasilnya pun sangat menjanjikan. Jika rata-rata panen padi konvensional menghasilkan 3,5 ton Gabah Kering Giling (GKG) per hektare, lahan pertanian organik mampu melampaui angka tersebut—bahkan petani di Kecamatan Waru berhasil menembus rekor panen hingga 9 ton GKG per hektare.

Proses penyusunan perda pertanian organik tersebut kini telah selesai dan sedang menunggu petunjuk teknis dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim sebagai dasar penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).

Ke depan, Pemkab PPU bakal menggandeng lembaga sertifikasi organik, membentuk lembaga sertifikasi swadaya daerah, serta menyiapkan kawasan percontohan pertanian organik secara bertahap yang dipusatkan di Desa Sesulu, Desa Sebakung Jaya, dan Kelurahan Waru. Langkah sistematis ini diharapkan tak hanya memberi manfaat kesehatan bagi konsumen, tetapi juga menjaga kualitas ekosistem tanah dalam jangka panjang. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *