Subscribe

Dukung Superhub Ekonomi IKN, Pemprov Kaltim Matangkan Revisi RTRW Daerah

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mematangkan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dilakukan lewat konsultasi publik guna menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Daerah (RPJPD) 2025–2045.

Ketua Tim Penyusun Revisi RTRW Kalimantan Timur Dedy Syanadi mengungkapkan bahwa penyelarasan materi teknis tata ruang ini krusial untuk merespons dinamika lingkungan strategis nasional sekaligus menegaskan posisi Kaltim sebagai Superhub Ekonomi Nusantara.

“Penyelarasan materi teknis tata ruang ini dilakukan untuk merespons dinamika lingkungan strategis nasional serta penyesuaian arah pembangunan daerah,” ujar Dedy saat Konsultasi Publik I RTRW Kaltim di Samarinda, Kamis.

Dedy menjelaskan, revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Kaltim dipacu oleh amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Peninjauan ulang ini mencakup penyesuaian batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) serta tata guna kawasan hutan sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tim penyusun dari Dinas PUPR-Pera Kaltim turut memfokuskan penyusunan materi pada pemenuhan target Lahan Baku Sawah demi menjaga ketahanan pangan daerah penopang IKN.

Di samping itu, pola ruang baru diarahkan untuk mempercepat transisi pascatambang menuju Kawasan Peruntukan Industri Hijau serta pengembangan hilirisasi petrokimia.

Revisi ini juga mengintegrasikan jaringan transportasi terpadu, konektivitas antarmoda, potensi Energi Baru Terbarukan (EBT), hingga penyatuan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) agar pemanfaatan ruang darat dan laut semakin harmonis.

Pemprov Kaltim optimistis perampungan Raperda RTRW terbaru ini bakal memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan di Benua Etam. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *