Subscribe

Dibayangi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, Kaltim Pastikan PPPK Aman

2 minutes read

JAKARTA – Kekhawatiran ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltim terkait ancaman pemutusan hubungan kerja akibat keterbatasan anggaran daerah akhirnya terjawab.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan tidak akan ada pengurangan pegawai maupun PHK terhadap PPPK di Kalimantan Timur, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK,” kata Rudy Mas’ud usai mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB serta kepala daerah se-Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027 sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurut Rudy, forum yang dihadiri Komisi II DPR RI, Kemendagri, Kementerian PANRB, serta asosiasi pemerintah daerah menghasilkan kesepakatan bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena kemampuan fiskal daerah terbatas atau karena penerapan batas belanja pegawai tersebut.

Isu kemampuan daerah membayar gaji PPPK memang menjadi perhatian nasional. Karena itu, Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat meningkatkan transfer ke daerah agar kapasitas fiskal daerah lebih kuat dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Selain itu, pemerintah pusat juga didorong memberikan masa transisi terhadap penerapan aturan batas belanja pegawai 30 persen APBD.

Langkah tersebut dinilai penting agar daerah tidak menghadapi dilema antara memenuhi ketentuan undang-undang dan mempertahankan tenaga PPPK yang telah direkrut.

Rudy berharap pemerintah pusat segera memberikan relaksasi terhadap ketentuan tersebut.

“Semoga ada solusi sehingga pemerintah daerah tidak melanggar aturan, tetapi di sisi lain kesejahteraan PPPK juga tetap terjamin,” ujarnya.

Dengan kepastian itu, Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah yang memastikan keberlangsungan status PPPK tetap aman menjelang penerapan penuh aturan baru pengelolaan keuangan daerah pada 2027.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *