Buron Kasus Korupsi Air Bersih Kubar Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan di Samarinda
Samarinda, nusaetamnews.com : Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kaltim bersama Kejagung dan Kejari menangkap buron perkara korupsi pembangunan sarana air bersih Kabupaten Kutai Barat, Sarpius bin Embung (46). Terpidana diamankan di wilayah Kota Samarinda pada Kamis dini hari setelah melalui operasi pelacakan intensif.
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan sarana air bersih di Kampung Bermai dan Kampung Besiq Tahun Anggaran 2007 bernilai Rp505,11 juta. Terpidana meninggalkan pekerjaan empat unit sumur gali tanpa penyelesaian akhir, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp84,61 juta.
Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp84,61 juta. Keputusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sempat didapatkan terpidana pada tingkat banding.
Usai ditangkap, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk proses eksekusi penahanan di Lapas Kelas IIA Samarinda. Penangkapan ini mempertegas komitmen jajaran Kejaksaan dalam memburu seluruh DPO dan memastikan penegakan hukum berjalan tuntas di wilayah Kaltim. (ant/one)