Subscribe

Babat Bangunan Liar di Bukit Soeharto, Tim Gabungan Tekan Perambahan Lahan dan Karhutla

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Tim gabungan dari Otorita IKN, TNI, Polri, kejaksaan, hingga Satpol PP turun tangan menertibkan bangunan liar dan pemukiman ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Penertiban ini difokuskan pada pendatang luar daerah yang nekat merambah dan membuka lahan di kawasan hutan konservasi tersebut.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro menegaskan bahwa alih fungsi hutan menjadi kebun atau permukiman sama sekali tidak dibenarkan. Selain melanggar hukum, aktivitas pembukaan lahan secara ilegal ini memicu kerusakan ekosistem dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengungkapkan pemetaan tahun 2026 mencatat sekitar 36 persen atau 23.556 hektare dari total luas Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai masyarakat dan badan hukum secara sepihak. Bahkan satu orang perambah diketahui mampu menguasai dua hingga lima hektare lahan hutan.

Langkah penertiban ini terasa kian krusial lantaran tim OIKN tengah berjibaku memadamkan karhutla yang membakar sekitar 420 hektare area Tahura selama hampir satu bulan. Penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dinilai sangat mendesak demi mencegah meluasnya pembukaan lahan baru serta mendukung terwujudnya IKN sebagai kota hutan.

Meski bertindak tegas, OIKN memastikan proses penertiban tetap memperhatikan asas keadilan dan pertimbangan kemanusiaan melalui dialog bersama warga setempat. Pemerintah tidak memberikan ganti rugi atas pendudukan lahan secara ilegal, namun opsi penanganan warga terdampak akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Otorita IKN. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *