Ini Dia, Prosedur Tanah Terlantar: Dari Peringatan Sampai Pencabutan Hak
Nusaetamnews.com : Penetapan status Tanah Terlantar adalah langkah serius yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2021. Proses ini bertujuan memaksa pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pengelolaan (HPL) agar menggunakan tanahnya sesuai rencana.
1. Kriteria Tanah Dinyatakan Terlantar
Tanah bisa dianggap terlantar jika:
- Tidak Ada Iktikad Baik: Pemegang hak tidak melaksanakan kewajiban pemanfaatan tanah yang telah ditetapkan, seperti tidak menanam, tidak membangun, atau tidak menjalankan usaha dalam jangka waktu tertentu.
- Tidak Sesuai Tujuan: Tanah tidak dimanfaatkan sesuai dengan maksud pemberian haknya (misalnya, izin untuk perkebunan, tapi tidak ada aktivitas perkebunan yang jelas).
- Merusak Lingkungan: Aktivitas yang dilakukan malah merusak lingkungan, seperti yang disinggung oleh Rudi Rubijaya.
2. Mekanisme Penetapan dan Peringatan
Prosesnya melewati beberapa tahapan sebelum status terlantar ditetapkan:
| Tahap | Aksi Kementerian ATR/BPN | Dampak bagi Pemegang Hak |
| Tahap Awal | Inspeksi dan Identifikasi Tanah yang Diduga Terlantar. | Tanah masuk daftar pantauan dan evaluasi. |
| Peringatan I | Surat Peringatan Pertama (S.P. I). | Wajib merespons dan segera melakukan perbaikan pemanfaatan/pengelolaan dalam batas waktu yang ditentukan (biasanya 6 bulan). |
| Peringatan II | Surat Peringatan Kedua (S.P. II). | Jika S.P. I diabaikan, batas waktu perbaikan lebih ketat. |
| Penetapan | Keputusan Kepala BPN tentang Penetapan Tanah Terlantar. | Hak atas tanah dibekukan sementara dan aset dikuasai oleh negara. |
3. Konsekuensi Akhir: Pencabutan Hak
Jika setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, pemegang hak tetap tidak melakukan perbaikan, maka proses hukum selanjutnya adalah:
- Pencabutan Hak: Hak atas tanah (HGU/HGB/HPL) dicabut oleh Menteri ATR/BPN.
- Penguasaan Negara: Tanah yang dicabut haknya akan dikuasai kembali oleh negara melalui Kementerian ATR/BPN dan ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
- Redistribusi: Tanah ini kemudian dapat dialokasikan kembali, diprioritaskan untuk program Redistribusi Tanah (TORA), kepentingan umum, atau kepentingan negara lainnya, termasuk untuk masyarakat.
Data Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Untuk informasi detail mengenai daftar perusahaan atau HGU yang telah dicabut haknya, data tersebut sifatnya spesifik dan dinamis.
Secara berkala, Kementerian ATR/BPN memang merilis data pencabutan hak ke publik. Misalnya, pada periode 2021-2022, banyak Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit yang dicabut karena dianggap terlantar atau tidak produktif. (ant/one)