MANGROVE GO DESA! Kemenhut Dorong Perdes Jadi Benteng Hukum Jaga Ekosistem Pesisir Kaltim
SAMARINDA, nusaetamnews.com : Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI sedang berupaya keras melahirkan Desa Mandiri dan Peduli Mangrove di Kalimantan Timur (Kaltim). Caranya unik dan powerful: menjadikan Peraturan Desa (Perdes) sebagai “produk hukum” yang punya taring untuk memulihkan dan mempertahankan ekosistem mangrove secara berkelanjutan.
Program rehabilitasi kece ini dijalankan oleh Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) di bawah Ditjen PDASH Kemenhut RI. Tujuannya? Memberikan dasar legal yang kuat agar program penyelamatan mangrove tidak mandek.
Perdes: Kunci Keberlanjutan Program
Provincial Project Implementing Unit (PPIU) Manager M4CR Kaltim, Asman Azis, menjelaskan mengapa Perdes menjadi penting dalam strategi ini.
“Kami terus merehabilitasi mangrove melalui berbagai pola, diantaranya lewat produk hukum desa atau perdes. Perdes ini penting untuk memastikan keberlanjutan program, memperkuat komitmen kelembagaan, dan memberikan dasar legal pengelolaan mangrove di tingkat desa,” kata Asman di Samarinda, Minggu (23/11/2025).
Dengan adanya Perdes yang kuat, perangkat desa dan otoritas lokal memiliki payung hukum untuk meneruskan kegiatan rehabilitasi meskipun program M4CR sudah berakhir. Ini adalah langkah maju untuk tata kelola berbasis desa.
Bimtek Perdes: Upgrade Kapasitas Lokal
Untuk memperkuat bobot Perdes, M4CR Kaltim telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan produk hukum desa pada 17 November lalu. Peserta yang hadir adalah stakeholders kunci di tingkat tapak: Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pendamping Desa.
Mereka yang ikut Bimtek berasal dari kawasan pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur, termasuk Kades dan BPD dari Desa Muara Badak Ulu, Salo Palai, Saliki, Sepatin, Muara Pantuan, Tani Baru, Kutai Lama, dan Tanjung Berukang, serta Kelurahan Muara Kembang dan Muara Jawa Ilir.
Dalam Bimtek tersebut, para peserta fokus pada:
- Penyempurnaan draf Perdes.
- Pemahaman kebijakan rehabilitasi mangrove.
- Proses penyelarasan regulasi desa dengan kebutuhan ekosistem pesisir.
Asman menegaskan bahwa Kaltim merupakan salah satu wilayah prioritas Program M4CR, yang mencakup kawasan seluas 41.000 hektare di empat provinsi (bersama Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara) pada periode 2024-2027. (ant/one)