Penyamar Jadi Pekerja Proyek Resmi, Empat Pengendali Pencurian Kabel Telkom di Samarinda Ditetapkan Tersangka
Samarinda, nusaetamnews.com : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan empat orang sebagai tersangka dari total 37 orang yang diamankan terkait sindikat pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom. Aksi ilegal yang dilakukan di tiga lokasi berbeda ini sempat meresahkan warga serta merusak fasilitas jalan umum.
Wakil Kepala Polresta Samarinda, AKBP Anib Bastian, mengungkapkan bahwa dari puluhan orang yang digelandang ke Mapolresta, empat orang resmi naik status menjadi tersangka, sementara 33 orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Keempat tersangka yang ditahan yakni ES, N, dan R yang berperan sebagai perekrut sekaligus ketua kelompok pekerja, serta H yang bertugas sebagai ahli pelacak titik kabel bawah tanah menggunakan detektor khusus.
Anib membeberkan bahwa para tersangka utama ini bukan warga lokal, melainkan berasal dari Pulau Jawa, sedangkan tersangka H merupakan warga Makassar yang diketahui sebagai mantan pegawai Telkom.
Sementara itu, 33 orang yang berstatus saksi merupakan kuli gali jalanan yang sengaja didatangkan dari luar Kalimantan. Mereka tergiur iming-iming upah harian sebesar Rp350 ribu tanpa menyadari bahwa proyek penggalian yang dikerjakan merupakan aktivitas kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo, menjelaskan bahwa para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Guna mengecoh warga dan petugas, mereka menyamar memakai atribut kerja lengkap seperti rompi keselamatan layaknya pekerja proyek resmi.
Operasi ilegal tersebut dieksekusi di tiga titik, yakni Jalan AM Sangaji pada Rabu (14/10), serta Jalan Cipto Mangunkusumo dan kawasan Perum Keledang Emas di Samarinda Seberang pada Minggu (18/10).
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah warga mengeluhkan puluhan galian misterius yang ditutup asal-asalan hingga membuat aspal amblas. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, bahkan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (23/10) dan menemukan lebih dari 60 titik galian liar di sepanjang jalur protokol.
Hasil konfirmasi Pemkot ke manajemen telekomunikasi memastikan aktivitas tersebut murni modus pencurian kabel publik. Akibat perusakan jalan secara terstruktur ini, Pemerintah Kota Samarinda ditaksir menelan kerugian infrastruktur mencapai Rp72 juta untuk satu titik lokasi.
Selain membekuk para dalang pencurian, polisi menyita barang bukti berupa peralatan gali, alat detektor bawah tanah, serta armada kendaraan pengangkut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun untuk tindak pidana pencurian serta 5 tahun kurungan atas perusakan fasilitas umum.(ant/one)