Subscribe

Penuhi Hak Hukum Warga Binaan, Kanwil Ditjenpas Kaltim Gelar Edukasi Bantuan Litigasi di Rutan Balikpapan

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur terus berkomitmen mengawal pemenuhan serta jaminan perlindungan hak-hak hukum bagi para warga binaan pemasyarakatan yang berstatus tahanan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kaltim, Taufiq Hidayat, menyampaikan bahwa pemahaman hukum yang memadai sangat penting agar para tahanan dapat menjalani proses peradilan dengan jelas dan adil.

Wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan lewat gelaran Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi pada Tahanan yang berlangsung di Rutan Balikpapan. Lewat kegiatan ini, para tahanan dibekali pemahaman komprehensif terkait alur, prosedur, serta mekanisme untuk memperoleh bantuan hukum secara resmi saat menghadapi perkara.

Taufiq menegaskan bahwa seluruh bentuk layanan pemasyarakatan di Kalimantan Timur senantiasa dijalankan dengan memegang teguh prinsip profesional, humanis, dan adil.

Kegiatan pendampingan ini terlaksana berkat sinergi erat antara jajaran pemasyarakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta firma hukum lokal.

Narasumber dari Pos Bakumadin Balikpapan, Rani Mayang Sari, menjelaskan bahwa para tahanan perlu memahami hak-hak mereka di setiap tingkatan, mulai dari masa penyidikan, penuntutan, persidangan di pengadilan, hingga tahap pelaksanaan putusan hakim.

Rani juga memaparkan aspek hukum krusial mencakup hak memberikan keterangan secara bebas serta mengajukan pembelaan sesuai koridor UU Nomor 20 Tahun 2025.

Sinergi yang terstruktur dan berkelanjutan antara jajaran pemasyarakatan dan organisasi bantuan hukum dipandang sebagai kunci utama untuk menjamin ketersediaan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga binaan di Kalimantan Timur. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *