Matangkan Aturan Pelaksana Perda Karhutla, BPBD Kaltim Pangkas Hambatan Birokrasi
Samarinda, nusaetamnews.com : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat mematangkan aturan teknis Peraturan Gubernur guna mempercepat implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Kepastian regulasi ini disiapkan sebagai kunci utama untuk mempercepat respons darurat di lapangan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim Tresna Rosano menegaskan bahwa aturan pelaksana ini penting untuk mencegah kekosongan hukum teknis dan memperjelas pembagian peran antarinstansi. Dengan regulasi yang jelas, pergerakan alokasi sumber daya serta tim penanggulangan bencana dapat bergerak cepat tanpa terhalang sekat birokrasi.
Langkah percepatan ini kian mendesak mengingat maraknya insiden karhutla di wilayah Kalimantan Timur. Data Pusdalops BPBD Kaltim mencatat akumulasi luas lahan terbakar sejak Januari hingga September 2026 telah menembus 6.333 hektare dari 1.470 kejadian, dengan lonjakan tertinggi terjadi sepanjang September akibat puncak kemarau ekstrem.
Aturan teknis ini berfokus pada penyelarasan materi muatan, penyempurnaan pasal-pasal operasional, serta penetapan standar prosedur operasional bersama. Penajaman regulasi diyakini mampu memperkuat sinergi antara BPBD, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga tim relawan agar aksi pemadaman dan pencegahan berjalan lebih padu.
Selain melindungi permukiman dan memitigasi dampak asap yang mengganggu penerbangan serta aktivitas sekolah, upaya pemadaman darurat di lapangan terus disokong oleh armada helikopter water bombing dan operasi modifikasi cuaca. Rapat pembahasan regulasi ini turut melibatkan lintas sektor, mulai dari Polda Kaltim, Korem 091/ASN, akademisi Unmul, BMKG, hingga Manggala Agni. (ant/one)