Subscribe

111 Hektare Hutan Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Kembali, Gubernur Harum: Tambang Ilegal Harus Ditindak!

2 minutes read

Samboja, nusaetamnews.com : Tak ada ruang bagi tambang ilegal di kawasan hutan Kaltim. Sebanyak 111,71 hektare kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, dikuasai kembali pemerintah setelah ditemukan digunakan secara ilegal untuk aktivitas pertambangan.
Penertiban ini dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Senin (31/8/2026), dengan pemancangan tanda penguasaan kembali di areal yang sebelumnya digunakan salah satu perusahaan.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud hadir langsung bersama jajaran Forkopimda. Ia menegaskan Pemprov Kaltim berdiri di belakang langkah pemerintah pusat untuk membabat praktik ilegal yang merusak kawasan hutan.
“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kita mendukung sepenuhnya Satgas PKH. Jika terjadi penyimpangan di sektor pertambangan, harus ditindak karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara,” tegas Rudy.
Kasus ini bukan pelanggaran kecil. Dari hasil verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen, Satgas PKH menemukan penggunaan kawasan hutan secara ilegal dengan luas mencapai 111,71 hektare.
Nilai pelanggarannya pun tidak main-main. Satgas PKH menghitung potensi denda administratif sebesar Rp147,31 miliar atas penggunaan kawasan hutan tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan temuan tersebut merupakan hasil proses verifikasi yang dilakukan sejak Oktober 2025, termasuk penelusuran dokumen autentik dan pemeriksaan terhadap perusahaan.
“Langkah ini dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan sejak Oktober 2025, penelusuran dokumen autentik, serta pemeriksaan terhadap perusahaan,” kata Barita.
Areal yang ditertibkan berada di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Lokasinya juga berada tidak jauh dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Posisi tersebut membuat penertiban memiliki pesan yang lebih besar: kawasan penyangga IKN tidak boleh menjadi ladang bagi praktik ilegal.
“Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap kegiatan ilegal di wilayah buffer zone IKN,” tegas Barita.
Satgas PKH menegaskan penguasaan kembali kawasan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya mengembalikan fungsi hutan negara.
Persoalan ini menjadi penting karena tekanan terhadap kawasan hutan terus berhadapan dengan kepentingan ekonomi. Rudy menilai aktivitas pertambangan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan aturan, lingkungan, maupun kepentingan negara.
“Yang kita jaga bukan hanya hutan, tetapi juga kepentingan masyarakat, negara, dan masa depan Kaltim, terlebih kawasan ini berada di sekitar IKN,” ujarnya.
Pemprov Kaltim pun menyatakan siap memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum untuk memastikan kawasan hutan tidak kembali dikuasai secara ilegal.
Penertiban 111,71 hektare ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha. Kedekatan dengan kawasan IKN bukan celah untuk bermain di kawasan hutan. Jika melanggar, penegakan hukum akan berjalan. (Lee)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *