Lindungi Produk Lokal, Kemenkum Kaltim Amankan 59 Merek UMKM Sepanjang 2026
Samarinda, nusaetamnews.com : Kesadaran para pelaku usaha di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara untuk memproteksi bisnisnya makin tinggi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kaltim mencatat ada 59 merek usaha lokal yang resmi terdaftar sebagai kekayaan intelektual (KI) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Kaltim, Muhammad Ibnu Qayyim, menegaskan bahwa pendaftaran merek sangat krusial. Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikasi legalitas ini menjadi aset non-fisik yang bernilai tinggi untuk pengembangan bisnis ke depan.
Mayoritas merek yang difasilitasi pendaftarannya merupakan produk UMKM lokal. Beberapa di antaranya yang kini resmi mengantongi legalitas hukum antara lain Lumpia Pa’nas 88 dari Samarinda, Matcha Mood dari Bontang, hingga Dapoer Bunda Erens dari Kabupaten Paser.
Guna menjemput bola dan mempermudah akses layanan bagi para pelaku usaha, Tim Pelayanan KI Kemenkum Kaltim aktif melakukan jemput bola ke berbagai daerah. Salah satunya lewat kunjungan kerja ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dari kunjungan tersebut, dua potensi unggulan daerah berbasis hasil laut dan olahan kelapa berhasil diidentifikasi untuk segera didaftarkan.
Gak cuma itu, Kemenkum Kaltim juga membuka gerai konsultasi langsung di ruang-ruang publik, termasuk menghadirkan stan khusus pada pameran Hari Pengayoman ke-81. Langkah-langkah kemudahan ini diharapkan bisa terus memicu kesadaran para pelaku usaha di Benua Etam agar karya dan merek dagangnya punya daya saing kuat saat mengepakkan sayap bisnis lebih luas. (ant/one)