Lakukan Tugas Sesuai SOP, Wali Kota Samarinda Pastikan Bidan Dapat Perlindungan Hukum Maksimal
Samarinda, nusaetamnews.com : Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan agar para bidan tidak ragu atau takut dalam menjalankan tindakan medis, selama seluruh proses kerja dilakukan sesuai standar operational procedure (SOP) dan aturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Harun saat menjadi narasumber dalam Seminar “One Million More Midwives” yang digelar Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Samarinda dalam rangka memperingati HUT ke-75 IBI.
Dalam sesi bertajuk “Perlindungan Hukum Bidan di Era Digital” tersebut, Andi Harun menekankan bahwa hukum ada untuk memberikan rasa aman bagi nakes, bukan untuk menakut-nakuti. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum berbeda dengan kekebalan hukum.
Guna memudahkan penerapan perlindungan profesi di lapangan, Andi Harun membagikan formula taktis S+C+D+R+P, yang mencakup:
- Standard: Bekerja ketat sesuai standar pelayanan dan SOP.
- Consent: Mengantongi persetujuan tindakan medis (informed consent) dari pasien.
- Documentation: Mencatat rekam medis secara detail sebagai jejak otentik pelayanan.
- Referral: Melakukan rujukan secara tepat waktu saat dibutuhkan.
- Privacy: Menjaga ketat kerahasiaan data pribadi serta kondisi medis pasien.
Menghadapi pesatnya arus informasi di era digital, para nakes juga diimbau lebih bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah data atau foto pasien. Di samping itu, fasyankes dan nakes diharapkan paham literasi media agar mampu memanfaatkan instrumen legal seperti hak jawab atau somasi jika diterpa pemberitaan yang tidak berimbang. (ant/one)