Subscribe

Menanti 14 Tahun, Masyarakat Adat Dayak Wehea Makin Dekat Memeluk Pengakuan Resmi Legalitas Wilayah

2 minutes read

Kutim, nusaetamnews.com : Perjuangan panjang masyarakat Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, untuk meraih pengakuan legal sebagai Masyarakat Hukum Adat kini memasuki babak akhir. Setelah menanti selama 14 tahun sejak pertama kali diusulkan, kepastian hukum atas tanah dan hutan warisan leluhur mereka akhirnya makin memancar terang.

Bagi warga Wehea, hutan dan alam lingkungan sekitar memiliki kedudukan spiritual serta kehidupan yang sangat mendalam.

Kepala Adat Besar Wehea, Lejie Be, mengungkapkan bahwa hutan dipandang layaknya ibu, gunung sebagai kakek-nenek, tanah sebagai kehidupan, dan air sebagai air susu ibu. Filosofi ini dijaga secara turun-temurun melalui tata kelola adat yang ketat demi menjaga keberlangsungan ekosistem.

Meskipun kawasan hutan adat Tlan Long Suh Wehea telah dikukuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 12 Agustus 2015, proses pengakuan formal kelembagaan Masyarakat Hukum Adat sempat melintasi jalan berliku. Usai merampungkan berkas administrasi pada 2021 dan verifikasi teknis pada 2024, proses kini terfokus pada penyempurnaan dokumen batas wilayah.

Guna mengakselerasi tahapan akhir ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim menggelar pendampingan dan advokasi di Kantor Camat Muara Wahau. Langkah strategis ini diambil untuk memfasilitasi penataan batas wilayah adat di enam desa utama, yakni Bea Nehas, Nehas Liah Bing, Deabeq, Diaq Lay, Long Wehea, dan Jak Luway.

Melalui kesepakatan kolektif, keenam komunitas Wehea menyetujui penetapan batas wilayah adat yang merujuk pada batas administrasi desa. Pembaginya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kutai Timur yang mengakui tiap-tiap komunitas sesuai domisili wilayahnya.

Langkah percepatan ini menjadi bagian dari upaya besar Pemprov Kaltim dalam memetakan hak-hak adat daerah. Berdasarkan data inventarisasi 2026, terdapat 517 komunitas masyarakat adat di Kalimantan Timur. Khusus di Kutai Timur, tercatat ada 51 komunitas adat, di mana enam komunitas Wehea menjadi kelompok yang paling siap menerima pengakuan legal dalam waktu dekat.

Terbitnya keputusan bupati mendatang tidak sekadar menghadirkan lembaran kertas administratif, tetapi menjadi wujud penghormatan negara atas kearifan lokal yang terbukti ampuh menjaga kelestarian hutan Kalimantan selama berabad-abad. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *