Ditetapkan Cagar Budaya Nasional, Kemenbud Siagakan Juru Pelihara Jaga Lamin Mancong di Kutai Barat
Samarinda, nusaetamnews.com : Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV terus memperkuat perlindungan terhadap Lamin Mancong di Kabupaten Kutai Barat. Rumah panjang tradisional ini menjadi monumen saksi bisu harmonisasi dan akulturasi budaya yang kuat di Kalimantan Timur.
Kepala BPK Kalimantan Timur, Lestari, menjelaskan bahwa Lamin Mancong yang berdiri sejak tahun 1920 di Desa Mancong ini telah resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Nasional pada tahun 2024. Rumah panggung berlantai dua tersebut memiliki arsitektur unik yang memadukan keindahan tradisi Suku Dayak dengan pengaruh budaya Melayu Kutai.
Guna menjaga kelestariannya, BPK Kaltim menyiagakan dua juru pelihara khusus di lokasi, yaitu Basri dan Dar Mawan. Selain merawat fisik bangunan secara rutin, petugas di lapangan juga bertugas memberikan edukasi sejarah, menjelaskan nilai penting cagar budaya, serta mendampingi para wisatawan yang berkunjung.
Komitmen pelestarian ini juga mencakup rumah panjang tradisional lainnya di Kutai Barat. BPK Kaltim turut menempatkan Jaemah sebagai juru pelihara di Lamin Tolan (Desa Lambing) serta Dominikus di Lamin Pepas Eheng (Kecamatan Barong Tongkok) yang merupakan pusat tradisi Suku Dayak Benuaq. Langkah ini diharapkan mampu menjadikan cagar budaya sebagai ruang edukasi peradaban yang terus hidup bagi generasi mendatang. (ant/one)