Vape Jadi Celah Baru Narkoba, BNNP Kaltim Larang Pegawai Menggunakannya
SAMARINDA – Rokok elektronik atau vape mulai menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Bukan karena vape ilegal, melainkan karena cairan isi ulangnya berpotensi menjadi media penyamaran zat terlarang.
Mengantisipasi celah tersebut, BNNP Kaltim mengambil langkah tegas di internal. Seluruh pegawai BNNP Kaltim akan dilarang menggunakan vape.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengatakan larangan itu segera dituangkan dalam surat edaran internal. Menurutnya, BNN harus menjadi contoh dalam membangun lingkungan kerja yang bersih dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kita akan keluarkan surat edaran. Seluruh pegawai BNN tidak diperbolehkan menggunakan vape,” kata Rudy, Rabu (5/8/2026).
Kekhawatiran BNNP bukan tanpa alasan. Produk vape sendiri legal dan mudah ditemukan. Namun, cairan refill dapat dimodifikasi dengan mencampurkan zat terlarang, termasuk etomidate, yang belakangan menjadi perhatian aparat.
Masalahnya, kandungan berbahaya tersebut tidak bisa dikenali hanya dari tampilan cairan.
Rudy menjelaskan pemeriksaan kandungan narkotika dalam cairan vape membutuhkan peralatan laboratorium dan reagen khusus. Artinya, pengguna maupun petugas tidak bisa memastikan isi cairan hanya dengan melihat warna, aroma atau bentuk fisiknya.
“Kalau hanya melihat fisiknya tentu tidak bisa dibedakan. Harus menggunakan alat dan bahan kimia tertentu untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan narkotika,” ujarnya.
Pemprov Kaltim Diminta Ikut Bergerak
Langkah BNNP Kaltim tak berhenti di lingkungan internal. Lembaga tersebut juga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim agar kebijakan serupa dapat diperluas melalui surat edaran.
Rudy menyebut sejumlah daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara telah lebih dahulu mengambil langkah pembatasan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan.
Di Kaltim, pencegahan juga akan diperluas. BNNP menyiapkan edukasi ke sekolah dan perguruan tinggi, sosialisasi kepada pelaku usaha vape, serta peningkatan pengawasan di tempat hiburan malam.
Langkah ini dinilai penting karena pola peredaran narkotika terus berkembang. Jika sebelumnya aparat menghadapi narkoba dalam bentuk konvensional, kini zat terlarang dapat disamarkan melalui produk yang secara umum dianggap legal.
Rudy menegaskan pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan hanya kepada BNN dan kepolisian. Keluarga, sekolah, pelaku usaha, pemerintah daerah hingga masyarakat memiliki peran dalam mempersempit ruang peredaran narkotika.
“Pencegahan narkoba bukan hanya tugas BNN atau kepolisian. Semua pihak harus terlibat agar ruang peredaran narkotika semakin sempit,” tegasnya.