Sambut Tenggat Oktober 2026, Kemenag dan BPJPH Kutim Kejar Bola Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
Kutim, nusaetamnews.com : Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kemenag Kutim), Kalimantan Timur, bergerak cepat mengeskalasi kepemilikan sertifikat halal bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lokal. Langkah akselerasi ini diambil guna menyambut pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan pemerintah pada 18 Oktober 2026 mendatang.
Kepala Kantor Kemenag Kutim, Ahmad Berkati, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal menjadi aspek krusial untuk memberikan kepastian perlindungan konsumen sekaligus melegitimasikan daya saing produk daerah. Ia mengimbau para pedagang dan pengusaha kecil memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang tengah berjalan.
Ahmad mengapresiasi terobosan kolaboratif bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kutim yang menerapkan strategi “jemput bola”. Petugas diterjunkan langsung menyisir pusat-pusat kegiatan UMK di Sangatta guna mempermudah proses pendampingan dan pendaftaran di tempat.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar penggugur kewajiban regulasi, melainkan aset investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan publik serta memperluas jangkauan pasar produk lokal hingga ke level nasional dan internasional.
Petugas BPJPH Kutim, Didi Fadilla, merincikan sejumlah lokasi strategis yang menjadi sasaran sosialisasi dan pendampingan lapangan, seperti kawasan Taman Venus, Bukit Pandang, dan Simpang Patung Pesawat.
Didi menjelaskan, proses sertifikasi dilakukan secara menyeluruh mencakup audit bahan baku, alur produksi, hingga teknik pengemasan agar sesuai dengan standar jaminan produk halal. Untuk persyaratannya, pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat pengajuan melalui aplikasi SiHalal, baik skema Self Declare untuk UMK berisiko rendah maupun skema reguler.
Ia menambahkan, kuota program Sehati untuk wilayah Kalimantan Timur masih melimpah dengan total mencapai 7.057 kuota. Hingga Mei 2026, baru tercatat 1.240 pengajuan yang masuk dan 1.197 sertifikat yang berhasil diterbitkan. Rendahnya angka penyerapan ini membuka peluang emas bagi para pelaku usaha di Kutai Timur untuk segera mengamankan sertifikasi halal produk mereka.(ant/one)