Tekan Pengangguran, Pemkab Kutim Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan Rasio Tenaga Kerja 80:20
Kutim, nusaetamnews.com : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, memperketat pengawasan terhadap penerapan aturan rasio penyerapan tenaga kerja 80:20 bagi perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Kebijakan ini menegaskan prioritas penggunaan tenaga kerja lokal guna memangkas angka pengangguran sekaligus meminimalisasi potensi masalah sosial.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, menjelaskan bahwa regulasi ini berlandaskan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 6 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penerimaan Tenaga Kerja.
Melalui perangkat hukum tersebut, seluruh entitas bisnis di Kutim diwajibkan mengalokasikan minimal 80 persen kuota rekrutmen bagi pekerja lokal, sedangkan porsi 20 persen sisanya diperuntukkan bagi pekerja luar daerah maupun Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sulisman membeberkan bahwa saat ini tercatat ada lebih dari 100 TKA yang bekerja di Kutim, baik yang bernaung di bawah Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025, total angkatan kerja di Kutim menyentuh 240.746 orang dengan jumlah penduduk bekerja sebanyak 227.282 orang. Sementara itu, angka pengangguran berada di kisaran 13.464 orang, atau mencatatkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 6,20 persen.
Oleh karena itu, Distransnaker terus mengawal pembukaan lowongan pekerjaan di berbagai sektor, khususnya tambang dan perkebunan kelapa sawit, agar perusahaan konsisten mendahulukan pencari kerja asal daerah setempat.
Meski demikian, penerapan aturan ini menghadapi tantangan tersendiri di lapangan. Sulisman mengungkapkan, berdasarkan koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan perkebunan, minat masyarakat lokal untuk mengisi posisi tenaga lapangan di sektor kelapa sawit masih terbilang minim karena mayoritas lebih tertarik berkarier di industri pertambangan.
Situasi ini membuat perusahaan perkebunan terpaksa mendatangkan pekerja dari luar daerah demi menjaga operasional. Di sisi lain, industri pertambangan sendiri saat ini tengah menghadapi tren perlambatan akibat penurunan volume produksi.
Menjawab dinamika tersebut, Pemkab Kutim memfokuskan strategi pada penguatan kapasitas serta peningkatan kompetensi calon tenaga kerja lokal. Melalui berbagai program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kutim, para pencari kerja dibekali keterampilan terapan agar memiliki daya saing tinggi dan sanggup memenuhi kualifikasi industri di berbagai sektor. (ant/one)