Subscribe

Kasus Pengeroyokan Guru SD di Balikpapan, Kuasa Hukum Dorong Mekanisme Diversi bagi Dua Pelajar

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Kasus penganiayaan terhadap seorang guru olahraga SDN 017 Balikpapan Timur, Muhammad Afdal, terus menyita perhatian publik. Menyikapi penetapan dua pelajar sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tersebut, pengacara Agus Amri meminta aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan mekanisme diversi demi masa depan anak tanpa mengesampingkan hak korban.

Agus Amri menilai bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur harus dilihat secara holistik. Menurutnya, proses pidana yang terlalu keras berisiko memberikan dampak jangka panjang bagi tumbuh kembang anak. Diversi dinilai menjadi jalan tengah yang proporsional untuk memberikan ruang pembinaan sekaligus meminta pertanggungjawaban dari pelaku.

Insiden ini bermula saat Guru Afdal menegur seorang siswa yang kedapatan mengendarai sepeda motor sambil merokok di kawasan Jalan Mulawarman, Teritip. Niat menjalankan fungsi edukasi justru berbuntut panjang. Siswa tersebut mengadu kepada keluarganya dan mengaku mendapat perlakuan kasar saat ditegur.

Situasi memanas ketika Korban dibuntuti hingga ke kediamannya di kawasan Lapangan Tembak Lambada, Teritip. Meski korban berupaya menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, seorang pria dewasa—yang merupakan paman dari siswa tersebut—langsung melakukan pemukulan. Aksi penganiayaan itu juga melibatkan dua orang pelajar dan terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban resmi melayangkan laporan ke kepolisian serta menjalani visum medis. Polsek Balikpapan Timur kini telah menetapkan tiga orang tersangka. Satu tersangka dewasa berinisial JS resmi ditahan, sementara dua pelajar yang berstatus ABH diproses menggunakan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga turun tangan memberikan pendampingan hukum bagi sang guru.

Mengenai mekanisme diversi, Agus Amri menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan formal menuju musyawarah mufakat. Pendekatan restoratif ini bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku serta menghindarkan anak dari dampak traumatik hukuman penjara.

Langkah diversi sendiri memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan syarat pelaku berusia di bawah 18 tahun, ancaman pidana di bawah tujuh tahun, dan bukan merupakan tindak pidana berulang.

Dukungan terhadap opsi diversi juga datang dari praktisi hukum Yohanes Maroko SH. Ia menegaskan bahwa diversi bukan berarti membebaskan anak dari kesalahan, melainkan sarana edukatif untuk menanamkan rasa tanggung jawab melalui musyawarah.

Proses diversi nantinya wajib menghadirkan berbagai pihak secara terpadu, mulai dari pelaku dan orang tua, korban atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, hingga pekerja sosial profesional. Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan formula penyelesaian yang adil bagi korban sekaligus menjamin perlindungan hak-hak anak.(ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *